Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK segera bawa 4 eks anggota DPRD Sumut ke meja hijau

KPK segera bawa 4 eks anggota DPRD Sumut ke meja hijau Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan empat berkas perkara mantan anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Dengan begitu, empat eks anggota dewan tersebut siap dihadapkan ke meja hijau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka juga telah dilakukan pelimpahan tahap II. Selanjutnya, mereka segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tahap 2, hari ini penyidikan terhadap 4 tersangka Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan tahap 2," katanya melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (5/11).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari empat tersangka tersebut. Adapun keempat tersangka yang akan dihadapkan ke meja hijau adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.

"Jumlah saksi sekitar 175 orang telah diperiksa untuk para tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka juga sekurangnya 2 sampai 3 kali telah diperiksa dalam kapasits sebagai tersangka pada kurun Juli - Oktober 2018," papar Febri.

Febri menekankan, sampai hari ini total penyidikan terhadap 12 orang mantan anggota DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.

Disisi lain, Febri menyatakan, salah satu tersangka atas nama Sopar Siburian telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan.

"Pada dasarkanya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima," tutur Febri.

Dalam perkara ini, kasus penetapan tersangka terhadap anggota DPRD merupakan ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka adalah, Saleh Bangun Ketua DPRD periode 2009 2014, Kamaludin Harahap Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Chaudir Ritonga Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 dan Ajib Shah Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014.

Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, Zuklfli Husein, Parluhutan Siregar.

Dalam hal ini, Gatot memberikan fee kepada sejumlah anggota DPRD dengan maksud untuk mempengaruhi beberapa kewenengan dan fungsi dari DPRD Sumut. Antara lain, persetujuan Iaporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu juga persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Nafiysul Qodar

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya
FOTO: Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR resmi mengesahkan lima pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Baca Selengkapnya