KPK tidak bisa penuhi undangan RDP Pansus Angket
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat memenuhi undangan pansus angket untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang direncanakan sebelum 28 September mendatang.
"Terkait dengan permintaan agar KPK hadir di RDP Pansus Angket, kami sampaikan KPK tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (20/7).
Febri menambahkan, KPK tetap menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki. Namun, KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya, mulai dari UUD 1945, UU MD3, dan Tata Tertib DPR yang semuanya masuk dalam materi sedang diuji Mahkamah Konstitusi saat ini.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Menurutnya, KPK sudah menjelaskan beberapa materi yang ditanyakan pansus angket saat rapat dengar pendapat sebelumnya dengan Komisi III. Penjelasan tersebut merupakan bentuk penghormatan KPK terhadap mitra kerjanya sebagai fungsi pengawasan yakni DPR.
"Itu sebagai bentuk penghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada tanggal 28 September 2017 mendatang. Sebelum berakhirnya masa kerja tersebut, pansus angket berencana kembali mengundang pimpinan KPK ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Jadi sebelum tanggal 28 kami akan melakukan panggilan pada KPK dan kami minta bisa hadir," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu , di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Dia berharap KPK bisa menghormati anggota pansus dengan cara hadir dalam rapat tersebut. Tidak hanya itu, dia juga berharap KPK bisa memahami kinerja dari pansus angket.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya