Kratom Diduga Mengandung Narkotika, Pigai Tunggu Sikap Resmi Pemerintah
Ganja termasuk dalam narkotika golongan satu, sehingga otomatis masuk kategori zat terlarang.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan dukungannya atas status ilegal ganja di Indonesia. Menurutnya, pelarangan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari perlindungan moralitas serta mentalitas bangsa.
"Ini inline dengan hukum konstitusi HAM Internasional itu," kata Pigai usai bertemu Kepala BNN Marthinus Hukom di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).
Pigai menjelaskan, ganja termasuk dalam narkotika golongan satu, sehingga otomatis masuk kategori zat terlarang sesuai undang-undang. Oleh karena itu, Kementerian HAM mendukung penuh pelarangan ganja di Indonesia.
"Ganja, kalau sudah ada UU atau tindak lanjut dari UU Narkotika yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam narkotika jenis A ya, golongan satu. Berarti ya kami harus, kami juga ikut melarang," jelasnya.
Sikap Terhadap Kratom Tunggu Kepastian Pemerintah
Selain ganja, Pigai juga menyoroti tanaman kratom yang saat ini belum memiliki regulasi jelas. Ia meminta pemerintah segera menerbitkan aturan resmi mengenai status kratom, apakah termasuk narkotika atau bukan.
"Sikap kami kratom gini, yang penting harus pemerintah secara tegas mengeluarkan peraturan terkait dengan kratom itu, dia masuk jenis opium golongan berapa," ujarnya.
Menurut Pigai, berdasarkan kajian ilmiah yang diterima, kratom mengandung zat yang berpotensi seperti narkotika. Namun, pihaknya belum bersikap sebelum ada regulasi dan sikap politik resmi dari pemerintah.
"Kami nunggu sikap keputusan dan peraturan dan sikap politik pemerintah. Kalau sikap politik pemerintah atau peraturan yang melarang itu dimasukkan sebagai narkotika golongan satu, maka kami pasti bersikap sama," tegasnya.
"Kami tidak mau mendahului... tapi kalau narkotika, kami tolak, kami melarang. Kami inline dengan sikap dari BNN," tambahnya.
BNN Lanjutkan Penelitian Ganja dan Kratom
Sementara itu, Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan pihaknya terus melakukan kajian terhadap ganja dan kratom, mengingat isu legalisasi dua tanaman tersebut semakin menjadi sorotan publik.
"Memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian," kata Marthinus.
Mengenal Kratom: Tanaman Bernilai Ekonomi tapi Berpotensi Seperti Narkoba
Mengutip laporan dari Antara, daun kratom mengandung dua senyawa aktif utama yaitu mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Keduanya dikenal memiliki efek sebagai analgesik atau pereda nyeri.
Namun, senyawa mitragynine juga dapat menimbulkan efek euforia dan kecanduan jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Tanaman kratom banyak ditemukan di wilayah Kalimantan dan sering diolah menjadi teh atau suplemen untuk berbagai keperluan, seperti meredakan nyeri dan meningkatkan stamina.
Sayangnya, meski banyak digunakan, kratom belum diatur dalam UU Narkotika. Hal ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum kuat untuk mengontrol peredarannya.
Tren penggunaan kratom juga meningkat pesat, bahkan banyak petani beralih membudidayakannya karena nilai ekonomi yang menjanjikan.