Moeldoko: Kratom Tidak Masuk Kategori Narkotika
Kratom memiliki manfaat kesehatan, seperti obat anti nyeri hingga penyakit kanker.
Kratom memiliki manfaat kesehatan, seperti obat anti nyeri hingga penyakit kanker.
Moeldoko: Kratom Tidak Masuk Kategori Narkotika
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, bahwa kratom tidak masuk dalam kategori golongan narkotika. Moeldoko merujuk dari kajian Kementerian Kesehatan.
"Kalau dari Kemenkes itu mengkategorikan tidak dalam kategori narkotika," kata Moeldoko usai rapat internal membahas kratom di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6).
"Statusnya sampai saat ini tadi, ya Kementerian Kesehatan mengatakan tidak masuk dalam kategori narkotika," jawab Moeldoko ketika ditanya apakah status kratom legal.
Moeldoko menyebut, kratom memiliki sejumlah manfaat kesehatan. Bisa untuk obat anti nyeri hingga penyakit kanker.
"Ada manfaat manfaatnya dari kratom, tadi dikatakan menteri kesehatan ada satu unsur untuk cancer, ada untuk obat anti nyeri, ini hal-hal positif yang perlu diangkat maanfaatnya," ucapnya.
Moeldoko menjelaskan, saat ini kratom sudah beredar. Tinggal menyusul aturan-aturan pengelolaannya.
"Sekarang aja beredar. Presiden menekankan yang perlu dioptimalisasi adalah asas manfaatnya, asas manfaat dari ratom itu," katanya.
Moeldoko mengatakan, tidak perlu Perpres atau Keppres untuk melegalkan kratom. Menurutnya, kratom tidak berbahaya asal penggunaannya tidak berlebihan.
"Saya pikir tak perlu. Semuanya nanti kita tunggu dari riset lanjutan kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama aja kopi juga kalau kita kebanyakan kepot. Rokok juga gitu, tembako juga gitu, jadi kita masukkan dalam tahap yang proporsional," tuturnya.
Apakah menunggu riset BPOM, Moeldoko mengatakan, nantinya BPOM akan meriset unsur-unsur bakteri di dalam kratom.
"BPOM nanti diharapkan untuk tata kelola yang baik ,agar gak ada lagi kratom ada unsur unsur yang gak sehat tadi. Ada Salmonela, ada Ecoli dan logam beratnya itu yang perlu dicermati," tukasnya.