Moeldoko Minta Kemendag Atur Standarisasi Ekspor Kratom
Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah berkomitmen untuk mengeksplorasi potensi kratom secara maksimal.
Kepala Staf Kepresidenam Moeldoko meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengatur standardisasi dalam ekspor kratom. Hal ini untuk mencegah pengembalian kratom karena tidak sesuai dengan standar ekspor negara yang dituju.
"Kemendag atur standarnya, pastikan kratom itu tidak ada kandungan bakteri dan logam berat karena akan dilihat ke industri untuk ekspor. Jangan sampai ada yang di-reject," jelas Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Jumat (26/7).
Dia menekankan pentingnya mempercepat tata kelola niaga kratom sebab nilai ekspor komoditas tersebut meningkat dan memberikan peluang ekonomi yang signifikan bagi negara. Moeldoko menilai tata kelola tata niaga serta legalitas pada kratom diperlukan untuk melindungi petani serta pelaku usaha dalam mengekspor kratom.
"Kalau ada aturan tata niaganya, UMKM bisa dibina dengan lebih baik untuk mengarah ke hilirisasi," ujarnya.
Kratom, yang dikenal secara ilmiah sebagai Mitragyna speciosa ini tidak banyak tumbuh di negara lain. Sementara, di Kalimantan Barat misalnya, terhitung sekurangnya terdapat 44 juta pohon kratom yang tumbuh subur.
Disisi lain, Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah berkomitmen untuk mengeksplorasi potensi kratom secara maksimal. Dia juga memastikan bahwa pengembangan kratom akan sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan.
"Saya dan Pak Menkes menyetujui kratom tidak masuk kategori psikotropika," ungkap Moeldoko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan standarisasi perdagangan tanaman kratom. Hal ini agar kratom yang diekspor tak lagi mengandung efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.
"Tadi arahan Presiden (Jokowi) pertama, supaya Kemenkes, BRIN, dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya yang aman seberapa bagi masyarakat," kata Kepala Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).
"Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi sehingga tak ada lagi kratom produk Indonesia yang kandung bakteri ecoli, salmonella, logam berat," sambungnya.
Dia menyampaikan saat ini banyak daun kratom Indonesia yang ditolak oleh eksportir karena mengandung bakteri-bakteri berbahaya. Oleh sebab itu, Moeldoko menekankan pentingnya pengaturan perdagangan tanaman kratom.
"Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya. Kenapa terjadi? Karena belum diatur tata niaganya dengan baik," ujarnya.
Selain itu, Moeldoko menilai perlunya pengawasan proses produksi tanaman kratom agar kualitas produknya terjaga baik. Dia menuturkan aturan tersebut akan ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Berikutnya kemendag akan menentukan eksportir terbatas sehingga semua akan bisa ekspor dan terjaga dengan baik kualitasnya," tutur Moeldoko.