Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Kratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.
Kratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi menyatakan, pihaknya belum menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) atas kratom. Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengelompokkan kratom sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika layaknya ganja.
"Dari kami tidak ada surat persetujuan ekspor (kratom)," ujar Didi kepada awak media di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
Merdeka.com
Didi menyebut, pihaknya masih menunggu kajian lebih lanjut yang dilakukan oleh BNN, Kementerian Kesehatan, dan kementerian terkait atas nasib kratom. Kratom sendiri berpotensi menjadi sumber baru devisa negara.
"Saya mendengar masih dalam pembahasan BNN, Kemenkes dan Kementerian terkait lainnya," ujarnya.
Meski begitu, diakuinya dari data transaksi perdagangan terdapat ekspor atas kratom.
Mengingat, belum ada aturan yang melarang ekspor atas tanaman yang dicap oleh BNN memiliki kandungan narkotika tersebut.
"Secara (SPE) belum, tapi kalau dilihat dari angka nya ternyata ada, mungkin menjelaskan bahwa secara legal formal belum dilarang," ujarnya.
Didi memastikan Kemendag akan berhati-hati dalam menerbitkan SPE atas kratom. Antara lain dengan menunggu kajian lebih komprehensif yang tengah dibahas pemerintah.
"Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak? apakah kratom masuk psikotropika atau tidak, itu sjaa. Kami akan ikut kalau sudah ada keputusan," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat efek tanaman kratom lebih berbahaya dari ganja bahkan kokain.
Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Yunis Farida Oktoris Triana mengatakan, efek kratom bisa 10 kali lebih bahaya dari ganja.
"Memang bahaya dari pada kokain dan lebih bahaya 10 kali lipat dari ganja. Kebetulan kami mengikuti diskusi dengan Kementerian Kesehatan terkait tanaman kratom. Kratom memang membahayakan bila mana disalahgunakan," kata Farida saat mengunjungi Yayasan Bali Samsara, Denpasar, Bali, Kamis (25/7).
BNN saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar kratom dimasukkan ke dalam jenis narkotika golongan 1.
"Sekarang ini kita sedang meminta Kementerian Kesehatan untuk masuk narkotika golongan 1. Tapi kemarin hasil pembahasan, kratom itu merupakan tanaman endemik di Kalimantan Barat," ujarnya.