Kriminolog tak jawab saat ditanya gerak-gerik mencurigakan Jessica
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9). Pada sidang ke-22 ini, tim penasihat hukum menghadirkan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa untuk meringankan hukuman Jessica.
Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Sordame menanyakan hubungan gesture tubuh seseorang dengan perilaku kejahatan yang pernah dilakukan. Hal itu dimaksudkan apakah gesture tubuh terdakwa Jessica memiliki ciri-ciri pembunuh.
Menanggapi pertanyaan itu, Eva menjelaskan kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari faktor-faktor mempengaruhi kondisi yang membuat seseorang melakukan tindak kriminal. Hal itu merupakan cara untuk mengetahui dasar atau asal usul perbuatan seseorang dikatakan bersalah.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Namun yang dimaksudkan itu masuk dalam ranah hukum pembuktian," ucap Eva dalam persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Kemudian Sordame kembali bertanya pendapatnya terkait rekaman CCTV yang memperlihatkan terdakwa Jessica di Kafe Olivier.
"Bagaimana kalau pendapat kriminolog berdasarkan apa yang dilihat dari CCTV dan gesture, apakah terdakwa Jessica terlihat sudah melakukan tindak kejahatan?" ujar Sordame.
"Mohon maaf Pak Hakim, saya tidak bisa menjawab," jawab Eva.
"Dari segi ilmu bagaimana? Jawaban ahli sangat penting karena untuk dijadikan pertimbangan oleh mejelis hakim," kata Sordame.
"Saya kira saya kembali pada jawaban saya tadi. Tentang bagaimana latar belakang dan hal-hal yang akan memengaruhi. Sebab itu bukan bagian dari kriminolog. Tidak sampai ke sana karena itu bagian dari ranah hukum pembuktian," tutup Eva.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca Selengkapnya