Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Istri Marahi Suami Pemabuk Berujung ke Meja Hijau

Kronologi Istri Marahi Suami Pemabuk Berujung ke Meja Hijau ilustrasi pengadilan. ©2021 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Valencya alias Nengsy Lim tak menyangka amarahnya terhadap suaminya yang kerap mabuk-mabukan, berujung ke meja hijau. Dia dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Valencya dianggap telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya.

Jaksa mendakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Valencya pun meluapkan emosinya dan merasa keberatan atas tuntutan tersebut. Dia merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus tersebut.

"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," katanya di hadapan hakim ketua persidangan saat berikan tanggapan atas tuntutan JPU.

Merespon tanggapan Valencya, majelis hakim menjelaskan agar terdakwa bisa menyampaikan lewat pleidoi atau sidang pembelaan yang dijadwalkan pekan mendatang.

Awal Mula Perselisihan

Kasus yang dialami Valencya merupakan rentetan perselisihan terhadap suaminya berinisial CYC. Mulanya pada tahun 2000, keduanya menjalin kasih dan menikah. CYC kala itu masih berstatus warga negara asing (WNA).

Kemudian pindah ke Karawang dan sejak 2005-2016 bersama Valencya membuka toko bangunan. Namun karena masih berstatus WNA, CYC tak bisa bekerja, dan baru setelah 2016 CYC mendapatkan statusnya sebagai WNI.

Memasuki tahun 2018, konflik rumah tangga mulai terjadi. Sampai pada gugatan cerai yang dilayangkan Valencya terhadap CYC atas dasar penelantaran. Tapi pada tahun yang sama setelah proses mediasi, gugatan itu dicabut.

Tahun 2019, Valencya mengaku kembali ditelantarkan sehingga dia kembali menggugat cerai CYC. Namun gugatan justru dibalas dengan laporan balik oleh CYC atas pemalsuan surat kendaraan.

"Dari gugat cerai September 2019 itulah, suaminya CYC melaporkan V dalam kasus pemalsuan surat kendaraan, dan akhirnya pada 2 Januari 2020 putusan PN Karawang menetapkan gugatan cerai diterima," kata pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, dikutip dari CNN.com.

Karena telah dikabulkan gugatan cerainya, CYC pun didenda harus membayar biaya hidup anak-anaknya sebesar Rp13 juta per bulan serta hak asuh sepenuhnya akan diserahkan kepada Valencya. Namun, dibeberkan jika putusan itu tak pernah dipenuhi.

Kasus antara keduanya pun kembali berlanjut, pada September 2020. Suami Valencya melaporkan dirinya ke ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis, yang berujung ditetapkannya Valencya sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Lakukan Eksaminasi Khusus

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Bahkan hingga didengar oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelaporan ini pun menjadi heboh.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang. Baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum (P-16 A), Senin.

"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir Antara, Senin (15/11).

Eksaminasi Khusus tersebut dimaksudkan untuk meneliti ulanh hasil tuntutan dari JPU, untuk dapat dilakukan restorative justice untuk dapat mencari jalan perdamaian terhadap konflik tersebut.

Dengan kesimpulan untuk penangangan perkara terdakwa Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Termasuk para jaksa yang menangani perkara itu pun akan melalui pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Aspidum Kejati Jabar Dicopot

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Buntut tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, lantaran mengomeli suaminya karena mabuk-mabukan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Leonard dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11).

Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga sampaikan jika Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," sebutnya.

Tak Perlu ke Meja Hijau

Ahli hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho menilai seorang aparat penegak hukum seharusnya dapat menyelesaikan persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan restorative justice yang berpegang pada perspektif korban.

"Ini kan perkara, pihak KDRT, jadi pihak perkara KDRT itu harusnya seorang jaksa melihat secara komprehensif untuk perlindungan korban, siapa, perlindungan istri anak, atau wanita," kata Hibnu kepada merdeka.com, Selasa (16/11).

Sehingga, Hibnu mengatakan seharusnya tuntutan satu tahun terhadap Valencya alias Nengsy Lim oleh jaksa penuntut umum (JPU), lantaran kerap memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan bisa diselesaikan secara berkeadilan.

"Dalam perkara-perkara ini seharusnya seorang jaksa, sesuai perkembangan dengan kebijakan jaksa agung dilakukan dengan penyelesaian restorative kan begitu. sehingga tidak sampai ke arah mitigasi (persidangan)," katanya.

Terlebih, Hibnu juga menyoroti soal temuan dari hasil eksaminasi khusus dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap jika para jaksa yang menangani perkara Valencya diduga tidak profesional dengan menunda-nunda waktu.

"Profesionalisme jaksa yang bersangkutan. ternyata tidak profesional menunda- menunda, padahal namanya penyelesaian hukum itu harus ada, asas tepat, nah itu tidak dijalankan. Inilah saya kira, dalam rangka peningkatan profesionalisme penegak hukum ini harus betul-betul diterapkan," jelasnya.

Oleh sebab itu, Hibnu mengapresiasi langkah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan eksaminasi khusus untuk melakukan evaluasi terhadap perkara tersebut. Agar, hal seperti itu tidak kembali terulang pada persidangan lainnya.

"Ini sebagai cermin, bahwa pencari keadilan harus dijadikan nomor satu, profesionalisme demikian juga karena, wajah penegakan hukum dalam arti Presiden itu ada pada wajah Kejaksaan," katanya.

"Sehingga kalau penanganan subtansi bermasalah, profesionalisme bermasalah, gimana wajah penegakan hukum di Indonesia," sambungnya.

Alhasil, Hibnu memandang, bila sewajarnya berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice, dan tak perlu sampai naik ke meja persidangan.

"Iya tidak perlu terjadi bila melihat secara komprehensif di lapangan. Nah inilah pentingnya seorang penegak hukum melihat keadaan sosial di masyarakat dinamika sosial di masyarakat. Sehingga apa yang dilakukan mencerminkan keadilan yang berprinsip pada restoratif dengan kehendak pimpinan penegak hukum, jaksa," tuturnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Ada Sopan-sopannya, Momen Istri Candai Suami saat Sedang Makan Sampai Usap Wajahnya Pakai Mi Jadi Sorotan
Tak Ada Sopan-sopannya, Momen Istri Candai Suami saat Sedang Makan Sampai Usap Wajahnya Pakai Mi Jadi Sorotan

Seorang istri dinilai keterlaluan karena candai suaminya yang sedang makan dengan menyiram pakai kuah jamu dan mengusap wajah pakai mi.

Baca Selengkapnya
Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan

Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Suami Menikah Lagi, Ibu Rumah Tangga di Sumsel Siram Korban Pakai Air Keras Dicampur Cabai
Sakit Hati Suami Menikah Lagi, Ibu Rumah Tangga di Sumsel Siram Korban Pakai Air Keras Dicampur Cabai

Sakit Hati Suami Menikah Lagi, Ibu Rumah Tangga di Sumsel Siram Korban Pakai Air Keras Dicampur Cabai

Baca Selengkapnya
Ibu Rumah Tangga Tewas Keracunan, Diduga Dipaksa Suami Minum Pembersih Lantai saat Cekcok
Ibu Rumah Tangga Tewas Keracunan, Diduga Dipaksa Suami Minum Pembersih Lantai saat Cekcok

Pelaku sendiri meninggalkan istrinya dalam kondisi keracunan dengan mulut penuh busa.

Baca Selengkapnya
Di Persidangan, Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Riau hingga Tewas Berlutut Minta Maaf ke Suami Korban
Di Persidangan, Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT di Riau hingga Tewas Berlutut Minta Maaf ke Suami Korban

Marisa memohon maaf kepada Iswadi karena telah menabrak istrinya.

Baca Selengkapnya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya

Hukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.

Baca Selengkapnya
Viral Curhatan Istri Punya Suami Kecanduan Judi Online, Ceritanya Bikin Pilu
Viral Curhatan Istri Punya Suami Kecanduan Judi Online, Ceritanya Bikin Pilu

Baru-baru ini viral di media sosial cerita tentang keluarga kecil yang hancur karena sang suami kecanduan main judi online.

Baca Selengkapnya
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya