Kronologi Terbongkarnya Kasus Pencabulan dan Narkoba Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
AKBP Fajar Widyadharma kini ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. AKBP Fajar kini ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan pidana dan persiapan sidang kode etik digelar Senin (17/3).
"Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Trunoyudo merinci pelanggaran dari AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, antara lain melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, menggunakan narkoba, hingga menyebar video porno anak ke internet.
Ada sebanyak empat korban pelecehan seksual, dengan tiga masuk kategori anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunoyudo.
Kronologi Kasus Terbongkar
Kronologi awal terbongkarnya kasus pencabulan dan narkoba yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma, bermula dari laporan polisi yang diterima dari Australia. Laporan tersebut menyebutkan adanya video asusila yang menampilkan AKBP Fajar bersama korban anak di bawah umur, yang diunggah ke situs porno di Australia.
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Penyelidikan difokuskan pada hotel di Kupang, NTT, tempat kejadian dugaan pencabulan.
Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk video asusila dan hasil visum, menjadi landasan untuk menjerat AKBP Fajar. Selain dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan setidaknya tiga korban, AKBP Fajar juga menghadapi tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025. Meski telah ditangkap, hingga 13 Maret 2025, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi untuk semua tuduhan. Namun, situasi ini berubah ketika AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dan ditahan.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis, 13 Maret.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Kupang, NTT, pada 20 Februari 2025 semula atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa Fajar telah diperiksa di Mabes Polri.
Selain kasus narkoba, Fajar juga dihadapkan pada tuduhan keterlibatan dalam tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas) untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang pejabat dengan jabatan strategis bisa terseret dalam kasus berat seperti ini. Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa setiap aparat yang terlibat dalam kejahatan berat seperti narkoba dan pelecehan akan mendapatkan hukuman lebih tegas dibanding masyarakat sipil.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Pencabulan
AKBP Fajar Widyadharma diduga tidak hanya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tetapi juga terseret dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur. Dugaan ini semakin menguat setelah Mabes Polri mengambil alih proses penyidikan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam kasus tersebut.
Tim Propam Polri pun turun tangan dan menangkap Fajar di Kupang, NTT. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang berpotensi mengetahui keterlibatan Kapolres Ngada dalam kasus ini.
Mabes Polri akhirnya mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai Kapolres Ngada.
Kemudian pada Kamis (13/3), AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. AKBP Fajar kini ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan pidana dan persiapan sidang kode etik digelar Senin (17/3).