Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Minta MA Segera Kirim Salinan Putusan Penolakan Kasasi Buni Yani

Kuasa Hukum Minta MA Segera Kirim Salinan Putusan Penolakan Kasasi Buni Yani Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Buni Yani mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi diajukannya. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara lantaran dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kita kuasa hukum begitu pun dengan Pak Buni Yani sampai hari ini belum menerima salinan putusan kasasi. Kita tahu bahwa putusan itu dari media bahwa MA sudah memutus perkara kasasi Pak Buni dan di situ kalau kita lihat register website MA ditolak perbaikan," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Jakarta Selatan, Kamis (29/11).

Pihak Buni Yani masih menunggu salinan putusan MA tersebut. Menurut Aldwin, salinan putusan MA itu bakal dijadikan rujukan hukum Buni Yani.

"Ini harus secara komprehensif amar putusannya kita pelajari dan sampai hari ini kita belum mendapatkan. Buat kita sebetulnya tidak cukup petikan, apalagi salinan putusan. Jadi kita menunggu setelah itu kita akan menyikapi," kata Aldwin.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara lantaran dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama (Ahok) oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.

"Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).

Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya