Kuat Ma'ruf Bantah Keterangan Susi Soal Ancaman ke Brigadir J Saat di Rumah Magelang
Merdeka.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf membantah kesaksian Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Susi sebelumnya menyebut Kuat sempat mengancam Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah.
Susi mengaku, sempat mendengar Kuat melontarkan kalimat ancaman kepada Brigadir J agar tidak naik satu langkah ke lantai atas saat Putri Candrawathi tergeletak di depan pintu kamar mandi rumah di Magelang, Jawa Tengah.
"Terdakwa Kuat, bagaimana terhadap keterangan para saksi ini? Apakah benar semua? Benar sebagian? Salah sebagian atau salah semua?" tanya Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
-
Bagaimana Putri bereaksi? Putri pun terkejut dengan tindakan acak Aziz.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa pesan Putri Candrawathi untuk anaknya? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Knp Kartika Putri pengen denger capres ngaji? 'Jujur aku kepengin sebenarnya ngedenger capres-capres pada ngaji. Yang mana suaranya merdu, itu yang kita pilih,' kata Kartika Putri dalam video tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Ada yang benar, ada yang salah yang mulia," jawab Kuat.
Kuat kemudian merasa keberatan dengan pengakuan Susi yang menyebut dirinya mengancam Brigadir J.
"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa 'jangan naik satu langkah lagi'," ucap Kuat.
"Waktu di mana?" tanya Hakim.
"Di Magelang," ucap Kuat.
Sebelumnya, hakim bertanya pada Susi apa yang dilakukannya saat tahu Putri Candrawathi tergeletak depan kamar mandi. Dia mengaku meminta tolong termasuk memanggil nama Kuat.
Tetapi, katanya, Kuat malah terdengar sempat bersitegang dengan Brigadir J.
"Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?" tanya Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
"Om kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu. (terus ancamannya?) Kalau itu saya tidak dengar," jawab Susi.
"Kenapa saudara tau kuat melarang Yosua?" tanya kembali Hakim.
"Saya tidak tahu, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi. Terus om kuat ngelarang yosua naik ke atas. Terus om yosua berkata 'om saya bisa jelasin yg sebenarnya'," timpal Susi.
Sekadar informasi jika kejadian di atas terjadi saat di Magelang Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Kemudian untuk keesokannya harinya rombongan Putri Candrawathi kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penganiayaan kembali terjadi saat Pasi Intel Lanal Kendari itu mengetahui bahwa korban itu tidur di hotel tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka sempat panik saat korban tergeletak pingsan usai dianiaya di kamar mandi.
Baca SelengkapnyaKesaksian Tim Ganjar soal Larangan Pasang Bendera PDIP saat Kunjungan Jokowi, Kader Sampai Digeledah
Baca SelengkapnyaKejadian itu terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaKetua DPC Gerindra Semarang mengancam akan melaporkan balik kader Gerindra dengan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita jadi perbincangan publik lantaran membuat keributan saat kunjungan Jokowi di Sumut.
Baca Selengkapnya