Kuat Maruf-Ricky Rizal Divonis Bersalah, JPU Dinilai Mampu Buktikan Substansi Dakwaan
Merdeka.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak menilai Jaksa penuntut umum (JPU) telah mampu membuktikan substansi dakwaan sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal bersalah.
"Tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena secara substantif terbukti sebagaimana dalam putusan hakim," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (15/2).
Dalam sidang putusan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang menuntut masing-masing delapan tahun penjara.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dia menjelaskan proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan. JPU bertugas melakukan penuntutan sedangkan penasihat hukum memberikan pembelaan hukum, serta hakim memberikan pertimbangan dan putusan.
Menurutnya, ultra petita atau putusan hakim yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa adalah hal lazim yang terjadi, demikian juga jika vonisnya lebih rendah.
"Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equlity before the law sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," jelasnya.
Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim menyakini Kuat Maruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya