Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Tim AMIN Ditolak MK, Ini Alasannya
Otto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.
Otto menyebut permohonan tim AMIN adalah suatu upaya menggiring opini masyarakat.
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Tim AMIN Ditolak MK, Ini Alasannya
Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) tanggapi hasil sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) yang dilaksanakan Rabu (27/3). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran yakin permohonan Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan ditolak MK karena tidak relevan dan hanya untuk mendiskreditkan pemerintah.
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut permohonan tim AMIN adalah suatu upaya menggiring opini masyarakat.
Otto mengatakan, seharusnya dalam sidang sengketa pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang termohon. Namun dalam poin-poin yang disampaikan tim kuasa hukum AMIN lebih mengarahkan pada persoalan tindakan Pemerintah dan Presiden.
Otto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN. Justru yang dipersoalkan adalah tindakan Pemerintah, yang menurutnya tidak berkaitan dengan sengketa.
"Jadi terlihat memang, ini adalah upaya-upaya subjektif dari pemohon untuk mendiskreditkan Pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi merujuk untuk Pak Gibran Rakabuming Raka," ungkap Otto di Gedung Mahakmah Konstitusi, Jakarta, (27/3).
Otto menilai hal ini tidak relevan dengan perkara sengketa. Ia secara yakin mengatakan bahwa permohonan tim AMIN tidak akan diterima oleh MK.
"Ini (permohonan tim AMIN) tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, ya. Jadi saya yakin betul itu," ucapnya.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran yang lain, Hotman Paris Hutapea juga mengatakan permohonan tim AMIN sebagai gugatan yang mengambang.
Hotman menilai soal bantuan sosial (bansos) yang paling banyak disinggung tim Amin adalah sesuatu yang sah dan tidak perlu dipersoalkan.
"MK tidak punya kewenangan menilai bansos," ungkap Hotman.
"Jadi kalau ditanya, permohonan tadi adalah ngoceh dan cengeng," tegasnya.