Lagi, pimpinan KPK diminta buka rekaman kriminalisasi di sidang BW
Merdeka.com - Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Sapu Koruptor (satu padu lawan koruptor) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka rekaman terkait upaya kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah tersebut. Desakan segera membuka rekaman tersebut menyusul majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan terhadap KPK sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK, yang diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, pada Selasa (30/6) mendatang.
"Pimpinan KPK harus segera mengeluarkan bukti rekaman untuk di buka di persidangan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015," kata Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, di Gedung LBH Jakarta (28/06).
Alghiffari mengatakan, perintah dari Mahkamah Konstitusi tersebut sebenarnya merupakan angin segar bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya pada pemberantasan korupsi. Namun sikap KPK yang tidak responsif bahkan terkesan menutupi menunjukkan bahwa di dalam internal KPK sendiri terlibat dalam upaya kriminalisasi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Jika pimpinan KPK tidak segera mengeluarkan bukti tersebut. Maka terlibat dalam kriminalisasi," ujar dia.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan uji materi ini diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojant, pada Selasa (23/6) kemarin, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK. Pemanggilan KPK tersebut bertujuan agar bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi KPK diperdengarkan kepada hakim, baik secara terbuka maupun tertutup, dalam sidang majelis hakim konstitusi.
"Kita tentukan mengundang pihak terkait dan meminta klarifikasi kepada KPK. Sidang dijadwalkan pada Selasa 30 juni 2015 dengan agenda khusus untuk mendengarkan pihak terkait dan klarifikasi dari pihak terkait," ujar Arief sebelum menutup persidangan di ruang sidang MK, Selasa (23/6).
Sedianya, KPK hari ini dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK. Namun, persidangan tersebut hanya dihadiri oleh dua pakar hukum yang kemudian memberikan keterangan sebagai ahli.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena dokumen tersebut masuk dalam materi penyidikan sehingga belum bisa diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaUsai diperiksa, Cak Imin menegaskan mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaDewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.
Baca Selengkapnya