LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur (Alsintan) Kementan.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT," dalam keterangan resmi dari LPSK, dikutip Senin (27/11).
Hasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.
Dengan alasan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Sementara dalam permohonan perlindungan dalam kasus ini, LPSK hanya mengabulkan permohonan yang dilayangkan tiga orang, yakni Panji Harjanto, Hartoyo, dan U seorang pegawai Kementan.
"Pertama, Menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural," sebutnya.
"Kedua, pada saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," sambungnya.
Hal itu sejalan dengan hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK. Dimana, pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.
Sekedar informasi diketahui, keempatnya SYL, Hatta, Panji Harjanto, Hartoyo, dan U secara resmi mengajukan permohonan perlindungan pada 6 Oktober 2023.
"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," tuturnya.
berita untuk kamu.
Diketahui bahwa pengajuan perlindungan ini berkaitan dengan kasus yang awalnya ditangani KPK berkaitan dugaan kasus korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) berujung terseretnya SYL dan beberapa pejabat lain sebagai tersangka.
Secara bersamaan, muncul kasus baru yakni dugaan pemerasaan yang dilakukan Pimpinan KPK dalam menangani kasus korupsi di Kementan. Hal itu, membuat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Bachtiarudin Alam
KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaSYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo melaporkan pimpinan KPK ke Kepolisian atas dugaan tindakan pemerasan.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi telah menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membuat dirinya mundur dari jabatan Menteri Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya