Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri belum berencana panggil SBY terkait tudingan Antasari

Mabes Polri belum berencana panggil SBY terkait tudingan Antasari SBY-Antasari. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terus mendesak aparat penegak hukum membongkar 'dalang' kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain yang membuatnya divonis 18 tahun penjara. Saat menyambangi Bareskrim, Antasari sempat menyebut nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pihak yang mengetahui kriminalisasi terhadapnya.

Pihak kepolisian akan mengumpulkan semua informasi yang terkait dengan kasus Antasari. "Yang disampaikan oleh pak Antasari terkait siapapun tentu akan menjadi bahan menjadi informasi bagi penyelidik. Informasi itu bisa didapat dari beberapa berita-berita media mainstream," terang Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi merdeka.com, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Polisi masih perlu mendalami segala informasi yang disampaikan Antasari. "Karena memang kita ingin melakukan proses penegakan hukum itu tidak melihat siapa orangnya, tapi barang siapa yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum, tentu secara hukum bisa dipidana. Kita melihat itu nanti," sambungnya.

Saat disinggung apakah polisi akan melakukan panggilan terhadap SBY, Martinus enggan memberikan keterangan lebih jauh. "Ya nanti kita dalami," singkatnya.

Sebelumnya diketahui, mantan Ketua KPK Antasari mengungkap aktor di balik rekayasa kasus yang menyeretnya ke penjara selama 8 tahun. Dia menyebut ada peran Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, di balik cerita cinta segitiga Antasari, Rani dan Nasrudin Zulkarnain.

Antasari menceritakan, pada bulan Mei 2007 rumahnya didatangi pengusaha bernama Hary Tanoesoedibjo tengah malam. HT datang ke rumahnya karena membawa pesan penting dari Cikeas.

"Ada orang malam-malam ke rumah saya. Orang itu, Hary Tanoesoedibjo. Dia diutus Cikeas, siapa orang Cikeas? Dia diminta untuk bilang ke saya tak menahan Aulia Pohan," beber Antasari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).

Saat itu, Antasari masih menjabat sebagai ketua KPK. Kebetulan, saat itu KPK baru saja menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka kasus penarikan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

"Dia (HT) bilang 'Saya datang membawa misi menemui bapak," kata Antasari menirukan ucapan Harry Tanoe saat itu.

"Saya bilang saya enggak bisa karena ada aturannya di KPK, statusnya sudah tersangka jadi harus ditahan," ujar Antasari.

"Tolonglah Pak," pinta HT.

"Saya bilang saya memilih profesi hukum, resiko apa pun saya terima setelah saya ngomong hari ini," ujar Antasari.

Kata dia kehadiran HT tersebut ke rumahnya merupakan bentuk intervensi dari Pemerintah.

"Untuk apa dia menyuruh HT datang ke rumah saya malam malam sebagai ketua KPK. Nah apakah masih bisa kita sebutkan SBY tak intervensi perkara? Ini bukti untuk tidak menangani, menahan Aulia Pohan? Tapi saya ndak bisa terus katakan kepada petinggi penegak hukum katanya Antasari liar, tak bisa dikendalikan lagi. Diproses inilah yang terjadi," tegas Antasari. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya