Mahfud MD: Pembatasan Sosial Berskala Besar Sudah Mencakup Semua Ide

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona atau Covid-19 yang mewabah di Indonesia. Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, apa yang dilakukan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebelum mengambil keputusan tersebut, pemerintah sudah menampung semua aspirasi.
"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu. Jadi ada yang bersuara-bersuara soal karantina, ada bersuara soal lockdown, sudah tertampung di situ semua," katanya dalam video conference, Selasa (31/3).
Menurutnya, pemerintah daerah sudah diberikan keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan pembatasan sosial. Tetapi, dia mengingatkan, agar tetap menjaga ritme kekompakan dengan pemerintah pusat.
"Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," ungkapnya.
Mahfud menjelaskan, pemerintah pusat setiap hari selalu koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan koordinasi antara pusat dan daerah dilakukan dengan rapat.
"Semua menyatakan ada di dalam satu komando. Sehingga kita enggak usah terpancing seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah," tegasnya.
Dia menerangkan, dengan apa yang diputuskan Presiden Jokowi hari ini, semua sudah jelas jika ada yang mau melakukan karantina.
"Yang mau karantina sudah ada jalannya dengan karantina cara undang-undang Indonesia, yaitu PSBB," jelasnya.
Mahfud menegaskan, pemerintah saat ini tidak akan memberlakukan darurat sipil dalam penanganan wabah Corona. Sebab itu telah diatur dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959.
"Undang-undang itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan. Kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan, sekarang tidak untuk menghadapi Covid-19," ungkapnya.
Dia menegaskan, itu akan dihidupkan seiring melihat perkembangan wabah pandemi sekarang.
"Kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu. Baru itu nanti dihidupkan digunakan. Karena memang undang-undang itu sudah hidup sejak tahun 59 sampe sekarang," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya