Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Pembatasan Sosial Berskala Besar Sudah Mencakup Semua Ide

Mahfud MD: Pembatasan Sosial Berskala Besar Sudah Mencakup Semua Ide Mahfud MD. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona atau Covid-19 yang mewabah di Indonesia. Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, apa yang dilakukan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebelum mengambil keputusan tersebut, pemerintah sudah menampung semua aspirasi.

"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu. Jadi ada yang bersuara-bersuara soal karantina, ada bersuara soal lockdown, sudah tertampung di situ semua," katanya dalam video conference, Selasa (31/3).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, pemerintah daerah sudah diberikan keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan pembatasan sosial. Tetapi, dia mengingatkan, agar tetap menjaga ritme kekompakan dengan pemerintah pusat.

"Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," ungkapnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah pusat setiap hari selalu koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan koordinasi antara pusat dan daerah dilakukan dengan rapat.

"Semua menyatakan ada di dalam satu komando. Sehingga kita enggak usah terpancing seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah," tegasnya.

Dia menerangkan, dengan apa yang diputuskan Presiden Jokowi hari ini, semua sudah jelas jika ada yang mau melakukan karantina.

"Yang mau karantina sudah ada jalannya dengan karantina cara undang-undang Indonesia, yaitu PSBB," jelasnya.

Mahfud menegaskan, pemerintah saat ini tidak akan memberlakukan darurat sipil dalam penanganan wabah Corona. Sebab itu telah diatur dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959.

"Undang-undang itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan. Kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan, sekarang tidak untuk menghadapi Covid-19," ungkapnya.

Dia menegaskan, itu akan dihidupkan seiring melihat perkembangan wabah pandemi sekarang.

"Kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu. Baru itu nanti dihidupkan digunakan. Karena memang undang-undang itu sudah hidup sejak tahun 59 sampe sekarang," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bandingkan dengan Mega & SBY, Mahfud Gregetan Kritik Jokowi
VIDEO: Bandingkan dengan Mega & SBY, Mahfud Gregetan Kritik Jokowi "Bikin Aturan Semaunya!"

Di era presiden sebelumnya, tidak pernah ada presiden yang membuat aturan sesuai keinginannya

Baca Selengkapnya
Mahfud: Saya Tidak Melihat Tanda-Tanda Reshuffle Kabinet
Mahfud: Saya Tidak Melihat Tanda-Tanda Reshuffle Kabinet

Mahfud menyebut, kondisi Kabinet Indonesia Maju saat ini baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP

Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Minimalkan Potensi Kotak Kosong
Mahfud Tegaskan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Minimalkan Potensi Kotak Kosong

Menurut Mahfud, Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Emosi Singgung Gibran Kaesang
VIDEO: Mahfud Emosi Singgung Gibran Kaesang "Mulyono Mainnya Kelewatan"

Presiden Jokowi mendekati Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang untuk bisa mengikuti Pilkada, menurutnya sudah keterlaluan

Baca Selengkapnya