Mahfud MD: Pembatasan Sosial Berskala Besar Sudah Mencakup Semua Ide
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona atau Covid-19 yang mewabah di Indonesia. Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, apa yang dilakukan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebelum mengambil keputusan tersebut, pemerintah sudah menampung semua aspirasi.
"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu. Jadi ada yang bersuara-bersuara soal karantina, ada bersuara soal lockdown, sudah tertampung di situ semua," katanya dalam video conference, Selasa (31/3).
-
Bagaimana Jokowi jaga kesehatan? Karena aktivitas sebagai Presiden yang terbilang sangat tinggi, Jokowi selalu menjaga kesehatan dan stamina tubuhnya dengan rutin mengonsumsi jamu. Tri selaku koki andalan Jokowi selalu membuat racikan jamu spesial yang terbuat dari temulawak, kunyit dan jahe. Pantas saja yaa Pak Jokowi selalu tampil prima disetiap kesempatan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa yang menjadi fokus Jokowi dalam masalah kesehatan di Indonesia? Jokowi tak mau peralatan kesehatan yang sudah ada seperti, MRI, USG hingga mamogram tak digunakan karena tak ada dokter spesialis.
-
Bagaimana cara Jokowi memastikan kesiapan IKN? Presiden Jokowi menyampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga diagendakan pindah kantor pada waktu serupa, yakni berkisar Juni hinga Juli.'Pak Basuki Juni, Juli,' kata Presiden Jokowi di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2).
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah diberikan keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan pembatasan sosial. Tetapi, dia mengingatkan, agar tetap menjaga ritme kekompakan dengan pemerintah pusat.
"Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," ungkapnya.
Mahfud menjelaskan, pemerintah pusat setiap hari selalu koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan koordinasi antara pusat dan daerah dilakukan dengan rapat.
"Semua menyatakan ada di dalam satu komando. Sehingga kita enggak usah terpancing seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah," tegasnya.
Dia menerangkan, dengan apa yang diputuskan Presiden Jokowi hari ini, semua sudah jelas jika ada yang mau melakukan karantina.
"Yang mau karantina sudah ada jalannya dengan karantina cara undang-undang Indonesia, yaitu PSBB," jelasnya.
Mahfud menegaskan, pemerintah saat ini tidak akan memberlakukan darurat sipil dalam penanganan wabah Corona. Sebab itu telah diatur dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959.
"Undang-undang itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan. Kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan, sekarang tidak untuk menghadapi Covid-19," ungkapnya.
Dia menegaskan, itu akan dihidupkan seiring melihat perkembangan wabah pandemi sekarang.
"Kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu. Baru itu nanti dihidupkan digunakan. Karena memang undang-undang itu sudah hidup sejak tahun 59 sampe sekarang," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDi era presiden sebelumnya, tidak pernah ada presiden yang membuat aturan sesuai keinginannya
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kondisi Kabinet Indonesia Maju saat ini baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaSupratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mendekati Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang untuk bisa mengikuti Pilkada, menurutnya sudah keterlaluan
Baca Selengkapnya