Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Kasus Perdagangan Orang

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Kasus Perdagangan Orang Mahfud MD dan Sri Mulyani hadiri rapat di DPR. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada restorative justice dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Restorative justice merupakan penyelesaian konflik hukum melalui mediasi antara korban dan terdakwa, kadang melibatkan perwakilan masyarakat.

“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,” kata Mahfud MD usai menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, NTT, Selasa (9/5).

Mahfud mengatakan pemimpin negara ASEAN akan mendeklarasikan pemberantasan perdagangan orang pada KTT ke-42 ini. Perdagangan orang menjadi perhatian serius semua negara di kawasan ASEAN.

“Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana,” ucap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah sudah berkomitmen berperang melawan perdagangan orang. Salah satu daerah dengan tingkat perdagangan orang cukup tinggi di Indonesia berada di NTT.

“Dan kebetulan saya ini bicara dari NTT. NTT ini daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya. Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud meyakini, deklarasi pemberantasan perdagangan orang akan menghadirkan pendekatan komprehensif dalam mengatasi praktik perdagangan manusia, mulai dari pencegahan hingga perlindungan korban.

"Itu juga meningkatkan kolaborasi kita bersama untuk menangkal penyalahgunaan teknologi," ujarnya.

Semangat pemberantasan perdagangan manusia, lanjut Mahfud, juga perlu didukung melalui upaya percepatan perundingan Perjanjian Ekstradisi ASEAN. Pasalnya, perjanjian seperti itu sangat dibutuhkan dan telah dirundingkan cukup panjang.

"Perjanjian itu akan mencegah kawasan kita menjadi surga bagi para kriminal, sekaligus menguatkan status ASEAN sebagai masyarakat berbasis hukum," kata Mahfud. (mdk/tin)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Sebut Perdagangan Orang Tindakan Sangat Keji
Mahfud MD Sebut Perdagangan Orang Tindakan Sangat Keji

Mahfud memastikan, pemerintah sudah mempunyai Undang-undang untuk mengatur tindakan perdagangan orang.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Hukum Indonesia Bisa Dijual Beli Mafia, Saya Punya Buktinya
Mahfud MD: Hukum Indonesia Bisa Dijual Beli Mafia, Saya Punya Buktinya

Mahfud menyebut, banyak ketidakadilan dalam proses hukum di tanah air karena ada mafia hukum.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ungkap Ada Pihak Internal Terlibat TPPO Pengungsi Rohingya
Mahfud MD Ungkap Ada Pihak Internal Terlibat TPPO Pengungsi Rohingya

Mahfud MD meminta Polri melakukan penanganan hukum secara maksimal.

Baca Selengkapnya
Mahfud Bilang Hukum Sering Dimainkan, Gerindra: Omong Kosong, Sudah Game Over Jangan Banyak Komentar
Mahfud Bilang Hukum Sering Dimainkan, Gerindra: Omong Kosong, Sudah Game Over Jangan Banyak Komentar

Wakil Ketua Komisi III itu menilai tak perlu dibentuk tim pencari fakta kasus Vina.

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya