Melihat Lagi Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah sampai Negara Rugi Rp300 T
Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara karena perannya dalam kasus korupsi.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat masa hukuman penjara terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Hukuman Harvey Moeis ini diputuskan mengingat peran dalam korupsi timah sangat besar sehingga menyebabkan negara merugi Rp300 triliun.
Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah
Berdasarkan fakta persidangan, peran Harvey sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yaitu melobi perusahaan lain untuk terlibat dalam penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dia juga terlibat dalam kerjasama ilegal dengan pejabat PT Timah Tbk untuk menyamarkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dengan dalih sewa-menyewa peralatan.
Selain itu, Harvey terlibat dalam manipulasi keuangan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.Kerjasama ilegal ini melibatkan beberapa perusahaan, termasuk CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Harvey Moeis bertindak sebagai penghubung antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan PT Timah Tbk, memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Manipulasi Keuangan
Manipulasi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan jaringan kerjanya menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan. Meskipun berbagai sumber menyebutkan angka kerugian yang berbeda-beda, mulai dari Rp 271 triliun (kerugian lingkungan) hingga Rp 300 triliun (total kerugian negara), besarnya kerugian tersebut tidak dapat diabaikan. Angka tersebut menunjukkan dampak besar dari korupsi ini terhadap perekonomian dan lingkungan Indonesia.
Proses hukum terhadap Harvey Moeis mengalami beberapa perkembangan. Awalnya, ia divonis 6,5 tahun penjara. Namun, putusan tersebut kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi besar ini dan peran penting Harvey Moeis di dalamnya. Hukuman 20 tahun penjara ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.