Menkum HAM Yasonna: Antasari sudah bebas murni
![Menkum HAM Yasonna: Antasari sudah bebas murni](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/01/25/805220/540x270/menkum-ham-yasonna-antasari-sudah-bebas-murni.jpg)
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan menyebut terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar sudah bebas dari hukuman pidana. Pernyataan ini menyusul dikabulnya grasi enam tahun oleh Presiden Joko Widodo.
"Karena 2/3 selesai. Jadi pas, bebas murni. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," tegas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).
Status bebas Antasari, kata Yasonna, akan disampaikan secara resmi setelah Menkum HAM mendapat keputusan tertulis grasi dari Presiden. Yasonna juga memastikan, status politik Antasari tidak pernah dicabut meski tersandung kasus pembunuhan.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Kenapa Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Anas Urbaningrum menilai proses pencapresan saat ini? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
-
Bagaimana Andika ingin menyelesaikan masalah ini? 'Makanya gue bilang, gini aja, kita kan ada tinju, nih. Nah, kita tinju aja di ring. Gua bilang ke bapaknya gitu. loh,' paparnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Kan dulu pun enggak dicabut hak politiknya," tegas dia.
Mantan wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan MPR ini menambahkan, sebetulnya terdapat banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen. Hal itu bisa dilihat dari hasil forensik dan sejumlah kajian lainnya.
Yasonna menuturkan, pemerintah akan merespon baik jika Antasari mendorong agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.
"Kalau penegak hukum kan harus merespon. Kan sudah ada pengaduan pak Antasari, kita liat saja lah," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/8/1704696286797-mgoik.jpeg)
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/8/1704708578470-8bwpl.jpeg)
Usai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca Selengkapnya![Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/27/1735293672859-dwxk9.jpeg)
Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca Selengkapnya![Menteri Hukum Tegaskan Tak Ada Amnesti untuk KKB Papua](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/29/1738148592096-neirz.jpeg)
Dia menyebut salah satu kategori pidana yang mendapatkan amnesti yakni, kasus gerakan makar non senjata.
Baca Selengkapnya![Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/25/1727255540812-pt9nk.jpeg)
Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya![Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/27/1735299134716-iz0yy.jpeg)
Supratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca Selengkapnya