Tuntaskan Kasus Kanjuruhan dan KM 50, Anies Baswedan Tawarkan Empat Poin
Perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan.
Perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Bagaimana rute iringan Anies-Cak Imin ke KPU? '(Kenapa tadi lewat Teuku Umar) itu BAJA yang mengatur semuanya, kita hanya ikut,' kata Cak Imin kepada wartawan di KPU, Jakarta, Kamis (19/10).
-
Apa yang diungkapkan Anies tentang klaim TKN? 'Ya tinggal dilihat besok malam,' kata Anies di Rest Area KM 14, Tangerang, Kamis (21/12/2023).
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Apa tanggapan Jokowi tentang tudingan menjegal Anies? Jokowi menegaskan, meskipun dituduh-tuduh, urusan Pilkada adalah kembali kepada kebijakan partai politik. Sehingga, ia tidak ada urusan untuk mencampurinya.'Ya tapi kan itu urusan partai politik, mau mencalonkan dan tidak mencalonkan itu urusan koalisi, urusan partai politik,' ucapnya.'Ada mekanisme, ada proses disitu, saya bukan ketua partai, saya juga bukan pemilik partai, supaya tahu semua, apa urusannya' ujar Jokowi.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Tuntaskan Kasus Kanjuruhan dan KM 50, Anies Baswedan Tawarkan Empat Poin
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan mengungkap empat hal yang perlu dipenuhi untuk menuntaskan peristiwa Kanjuruhan dan KM 50.
Sebelumnya isu ini menjadi pertanyaan Anies untuk Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dalam debat di KPU, Jakarta, Selasa (12/12).
"Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50" kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).
Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan.
"Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan," kata Anies.
Kedua, perlu disampaikan kebenaran apa yang sesungguhnya terjadi. Keluarga korban perlu menerima informasi lengkap terkait peristiwa itu
"Kedua, the truth, apa yang sesungguhnya terjadi. Bagi keluarga mereka menginginkan adanya informasi yang lengkap, apa sih yang sebetulnya terjadi," jelasnya.
Ketiga adalah kompensasi untuk para korban. Terakhir menegakkan komitmen supaya tidak terulang di masa depan.
"Ketiga, bagi korban itu ada kompensasi yang setara. Keempat, komitmen untuk tidak berulang lagi. Jadi itu empat konkretnya," ujar Anies.
Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.
135 orang menjadi korban akibat terkunci di stadion. Mereka tewas karena terjadi penumpukan dan berdesak-desakan mencari pintu keluar. Lau terperangkap gas air mata yang ditembakan polisi.
Sementara peristiwa KM 50 merupakan kasus tewasnya enam anggota FPI karena baku tembak oleh polisi. Peristiwa itu terjadi di Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.