Anies Baswedan Ingin Sahkan UU Perampasan Aset, Koruptor Dimiskinkan
Calon presiden Anies Baswedan menyampaikan empat poin penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Anies Baswedan Ingin Sahkan UU Perampasan Aset, Koruptor Dimiskinkan
Calon presiden Anies Baswedan menyampaikan empat poin penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pertama adalah pengesahan Undang-Undang perampasan aset.
"Korupsi dijeratkan dengan undang-undang perampasan aset disahkan dan hukumannya mengikuti kemiskinan," kata Anies dalam debat calon presiden (capres) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12).
Kedua, menurutnya Undang-Undang KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga kembali kuat.
"Ketiga diberikan imbalan, reward kepada mereka yang membantu melakukan pelaporan, penyelidikan sehingga ketika melaporkan kita punya partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan UU," lanjutnya.
Menurutnya, dengan keterlibatan banyak pihak menjadikan gerakan antikorupsi menjadi gerekan semesta.
"Dengan begitu maka bukan hanya aparat penegak hukum, tapi seluruh rakyat ikut memerangai korupsi. Gerakan antikorupsi harus menjadi gerakan semesta yang melibatkan seluruh rakyat. Keempat adalah standar etika untuk pimpinan KPK harus standard yang tinggi," pungkasnya.