Minta Maaf ke Ajudan dan ART, Sambo: Saya Menganggap Mereka Sebagai Anak-Anak Saya
Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menyampaikan permintaan maaf di persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Permintaan maaf ditujukan keduanya pada asisten rumah tangga (ART) dan para ajudan (ADC) keluarga tersebut yang dihadirkan sebagai saksi.
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka," kata Sambo saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Apalagi, salah satu ajudannya bernama Yogi terpaksa membatalkan pernikahannya karena harus menjalani perkara hukum ini. Itu sebabnya, bagi Sambo, para ajudan seperti anaknya sendiri.
-
Siapa yang Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
-
Apa yang Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Siapa saja yang perlu meminta maaf? Kesalahan bisa secara tak sengaja maupun sengaja kita lakukan kepada orang terdekat. Di antaranya yakni seperti orang tua, kakak, adik, kekasih, suami, istri, atau anak.
-
Kenapa Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
"Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya. Karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus membatalkan pernikahan," kata dia.
"Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," kata Sambo menambahi.
Putri Doakan Sukses di Kemudian Hari
Putri juga menyampaikan permintaan maaf kepada para ajudan dan ART-nya harus terlibat dalam perkara ini. Dia mendoakan para ajudan dan ART untuk tetap sukses di kemudian hari.
"Saya harus dapat melalui semua ini. Saya berdoa kepada adik-adik sekalian supaya ke depan sukses dan doa terbaik dari saya," tutur Putri.
Minta Maaf Ke Keluarga Brigadir J
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah meminta maaf ketika berhadapan langsung dengan orangtua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat menjadi saksi di persidangan Sambo terkait kematian Brigadir J.
Usai mendengar kesaksian orangtua Brigadir J, Sambo menyampaikan permohonan maafnya pada Rosti dan Samuel.
"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat/dilakukan," kata Sambo dari tempat duduknya sambil memegang mic, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Sambo mengaku menyesal karena saat itu tidak mampu mengontrol emosinya dan tak berpikir jernih. Tetapi, dia berdalih kemarahan tak terbendung itu juga buntut dari ulah Yosua pada istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya sangat menyesal. Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," katanya.
Atas kesalahannya, Sambo berjanji akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Dia pun mengaku sudah meminta ampun kepada Tuhan atas segala ulahnya yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
"Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan di buktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum," ujar Sambo kembali.
Pada saat itu, Terdakwa Putri Candrawathi menangis di depan ayah dan ibu Brigadir J dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Di hadapan mereka, dia meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Mohon izin Yang Mulia, izinkan saya atas nama keluarga mengantarkan turut berduka terhadap Ibu dan Ayah Samuel Hutabarat, beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yoshua dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11).
Dia meyakini bahwa peristiwa yang terjadi memang merupakan kehendak Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan, manusia hanya dapat ikhlas menjalani takdir yang digariskan.
"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami. Yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," jelasnya dengan suara bergetar.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan maaf itu disampaikan Tutut dan Titiek ketika menghadiri silaturahmi kebangsaan yang diadakan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Baca SelengkapnyaSyafa Azzahra, anak kedua Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama, baru saja menyelesaikan pendidikan SMA
Baca SelengkapnyaMeski tak berada di panji yang sama, namun keduanya diketahui memiliki pangkat tak berbeda.
Baca Selengkapnya