Momen Vicky Prasetyo Telat Datang Sidang MK Sampai Ditegur Hakim
Paslon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menggugat Pilkada Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta pilkada itu diulang.
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta Pilbup Pemalang 2024 diulang.
Majelis sempat mempertanyakan kehadirannya lantaran telat datang.
"Kenapa Saudara terlambat?" tanya Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
"Maaf Yang Mulia, tadi dari Bekasi sudah 3 jam dari sebelumnya saya di jalan perkiraan. Mohon maaf Yang Mulia dan semuanya," jawab Vicky.
"Baik, agenda sidang hari ini mendengar pokok-pokok permohonan dari pemohon," sahut Suhartoyo.
Kubu Vicky Beberkan Kecurangan Pilkada Pemalang
Kuasa Hukum Vicky-Suwendi, Marlonicus Sihaloho kemudian menyampaikan adanya kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 dalam sidang Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Seperti terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan berisikan uang dan barang dengan identitas paslon 03 Anom Widiyantoro-Nurkholes.
"Pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp100 ribu dan diberikan secara diam-diam kepada warga," kata Marlonicus.
Selain itu, dia mengungkit temuan lain terkait surat suara di lokasi pemilihan, yang telah berisi pilihan paslon 03. Hal itu sebenarnya telah diketahui petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang.
"Tetapi hal tersebut tidak digubris oleh para petugas dan setelah terdapat beberapa kegaduhan dari masyarakat, para petugas saja meminta masyarakat setempat untuk tenang," jelas dia.
Marlonicus turut mengulas temuan kotak suara di toilet KPU Kabupaten Pemalang yang seolah hendak dimusnahkan. Seluruh dalil tersebut diyakini sebagai temuan pelanggaran dalam proses Pilbup Pemalang 2024 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Berdasarkan kronologis-kronologis yang telah disebutkan sebelumnya maka Pemohon dapat membuktikan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024," ungkapnya.
Adapun lewat petitumnya, kubu Vicky-Suwendi meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024.
"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024 dengan transparan dan jujur," tutup Marlonicus.