Motif Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi: Sakit Hati dan Cemburu Korban Bawa Pria Lain ke Kos
Polisi menyebut, tersangka sudah mempunyai anak perempuan dari istri sahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengungkapkan alasan tersangka RTH alias A (32) tega membunuh dan memutilasi UK yang merupakan istri sirinya. Farman menyebut, A sakit hati dan cemburu.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motifnya adalah pertama korban ini ada ada sakit hati dan cemburu, cemburu karena diketahui korban memasukkan laki-laki lain dalam kos korban. Padahal di luar, tersangka di sekitar kos mengakui sebagai suami siri korban,” kata Farman di Surabaya, Senin (27/1).
Farman mengatakan, tersangka sudah mempunyai anak perempuan dari istri sahnya. Menurut pengakuan tersangka, korban pernah mendoakan anak kandungnya tersebut menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Korban pernah berucap bahwa dia mendoakan kalau anaknya sudah besar akan menjadi PSK. Itu membuat tersangka sakit hati,” ujarnya.
Selain itu, korban tidak terima karena tersangka punya anak kedua, sehingga korban pernah mengatakan supaya tersangka menghilangkan anak keduanya.
Perwira dengan tiga melati emas itu menjelaskan berdasarkan CCTV, ada dua orang yang diduga berperan terkait peristiwa pembunuhan itu. Satu tersangka berinisial RTH alias A, sedangkan satu lagi sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran.
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (satu orang lainnya) masih kerabat dari tersangka. Dia dimintai tolong untuk ngedrop (mengantar) tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong,” ujarnya.
Korban Disebut Sering Minta Uang
Dalam kasus ini, tersangka juga bercerita jika korban sering meminta uang padanya. Bahkan, saat melakukan pertemuan di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, tersangka sempat menyiapkan uang sebesar Rp1 juta untuk diberikan pada korban.
"Korban sering meminta uang terhadap pelaku. Saat pertemuan di hotel Kediri, Tersangka sudah menyiapkan uang satu juta untuk diberikan kepada korban," katanya.
Kejadian pembunuhan dan mutilasi dilakukan RTH pada tanggal 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri. Selanjutnya tersangka membuang beberapa potongan tubuh korban di beberapa daerah hingga tanggal 23 Januari 2025.
“Mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 Januari pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 Januari pembuangan tahap kedua terhadap kepala yang sempat terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang,” katanya.
Farman mengemukakan tersangka tidak langsung membuang kepala UK saat itu juga karena di belakang mobil ada sepeda motor, sehingga dikhawatirkan dicurigai.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup," tambah Farman.