Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan
KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menutup pendaftaran jalur perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hingga pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5) tidak ada satu pun bakal calon kepala daerah (cakada) yang mendaftar jalur perseorangan.
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan telah membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel selama lima hari yakni tanggal 8-12 Mei 2024.
Tetapi, hingga detik terakhir pendaftaran yakni pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5), tidak ada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang mendaftarkan diri.
"Sejak tanggal 8-12 Mei, per malam ini pukul 23.59 tadi malam yah itu belum atau tidak ada pasangan calon yang datang atau LO (Laison Officer) yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Sulsel khusunya di Help Desk KPU Sulsel,"
ujarnya di Kantor KPU Sulsel, Senin (13/5).
merdeka.com
Dengan tidak adanya pendaftar, kata Adiwijaya, Pemilihan Gubernur Sulsel dipastikan tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan.
"Untuk Pilgub, kita pastikan tidak ada jalur perseorangan. Berdasarkan keputusan (PKPU) 532 terkait dengan pedoman teknis pencalonan perseorangan itu dalam lampirannya mengatur bahwa penyerahan dukungan itu dimulai tanggal 8-12 Mei 2024," tegasnya.
Ia menjelaskan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang maju melalui jalur perseorang perlu mengumpulkan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 500.294.
"Sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pasal 41 mengatur bahwa untuk rentang penduduk yang terdaftar dalam pemilih tetap itu 7,5 persen. Nah 7,5 persen ini dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) di 2024 kemarin yakni 6.670.582, jadi syarat angka dukungan tersebut yakni 500.294," bebernya.
Adiwijaya menjelaskan untuk tahapan berikutnya, KPU Sulsel akan mulai membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui jalur partai politik (parpol). Pendaftaran calon tersebut dilakukan mulai 27-29 Agustus 2024.
"Untuk jalur parpol itu kita mulai di Agustus. Tanggalnya, 27-29 Agustus pendaftarannya," ucapnya.
Adiwijaya menambahkan, dari 24 kabupaten/kota, setidaknya hanya lima KPU yang menerima berkas pendaftaran bakal cakada jalur perseorang. Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang.
"Informasi terakhir tadi kita dapatkan bahwa ada lima KPU kabupaten/kota yang menerima tim dari pasangan calon dalam rangka penyerahan dukungan syarat minimal. Kelima kabupaten tersebut yakni Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo dan Pinrang," bebernya.
Hal yang sama juga terjadi di KPU Makassar. Hingga batas waktu pendaftaran jalur perseorangan yakni pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5), tidak ada satupun bakal pasangan calon yang datang menyerahkan syarat dukungannya ataupun mengunggah dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).
"Dengan demikian Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan Nihil," ungkapnya.
Sri menjelaskan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kota Makassar sebanyak 67.402 yang tersebar sedikitnya 8 kecamatan di Kota Makassar. Terkait tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU Kota Makassar telah membuka help desk di kantor KPU Kota Makassar dan juga telah melakukan sosialisasi melalui media, baik cetak maupun online.
"Dan selama lima hari yaitu tanggal 8-12 Mei 2024, KPU Kota Makassar menyediakan tempat penerimaan penyerahan syarat dukungan di Hotel Mercure Makassar," ucapnya.