Pakai Rompi Merah, Vanessa Angel Ditahan 20 Hari di Rutan Medaeng
Merdeka.com - Artis Vanessa Angel akhirnya dikirim ke Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya di Sidoarjo usai menjalani pemeriksaan administratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia pun harus menjalani masa tahanan yang ditetapkan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan.
Sekitar dua jam lebih Vanessa menjalani proses administratif tahap II di Kejari Surabaya, ia pun keluar dengan mengenakan baju yang dibalut dengan rompi tahanan warna merah. Rompi merah tersebut merupakan rompi khas untuk tahanan dari Kejari Surabaya.
Vanessa tidak banyak bicara saat ditanya oleh sejumlah wartawan yang telah menunggunya. Ia hanya diam saja saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Surabaya, menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan administratif, Vanessa kemudian langsung dipindahkan ke Rutan Medaeng. Di rutan yang sama dengan Ahmad Dhani itu, Vanessa akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.
"Sekarang kita tahan selama 20 hari, sampai 17 April, kita titipkan di Rutan Medaeng," pungkasnya, Jumat (29/3).
Teguh menambahkan, saat penerimaan limpahan, selain tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti antara lain uang tunai dengan jumlah Rp 35 juta, dan rekening koran atas nama Vanessa.
Dikonfirmasi mengenai barang bukti seperti ponsel, akun IG dan lain sebagainya yang sempat disita oleh polisi, Teguh mengaku dirinya tidak tahu. Sebab, ia hanya menerima barang bukti itu saja dari penyidik. "Saya hanya terima itu saja. Coba tanya penyidik (polisi) saja," tukasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel jadi tersangka setelah diamankan Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar hotel di Surabaya pada 5 Januari 2019 lalu. Di kamar hotel itu, ia kedapatan tengah melayani seorang pria bernama Rian Subroto.
Vanessa sendiri bukan dijerat tersangka karena kasus prostitusinya. Namun, ia dijerat oleh polisi karena diduga aktif mengirimkan konten asusila kepada sang mucikari.
Vanessa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaFuji melaporkan pria yang sempat menjadi managernya itu sejak September 2023.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaDengan tangan diborgol, kedua tersangka bergaya necis menggunakan rompi pink milik kejaksaan agung
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca Selengkapnya