Palsukan Dokumen Putusan Perceraian Klien, Pengacara di Bali Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang pengacara bernama Eko Sasi Kirono (33) ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memalsukan surat perceraian kliennya yang sedang menggugat istrinya bercerai di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini setelah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian Polres Buleleng, Bali, pada Kamis (8/4).
Kasubag Humas Polres Buleleng, Bali, Iptu Gede Sumarjaya menerangkan, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap beberapa saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang dan surat atau dokumen.
"Serta menetapkan sebagai tersangka. Kemudian, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng serta berkas perkara telah dikirim ke JPU (tahap I) dan menunggu petunjuk JPU," kata Sumarjaya, Kamis (8/4).
Terungkapnya aksi tersangka, berawal dari pengaduan instansi PN Singaraja dengan dugaan tindak pidana pemalsuan pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wita.
Kasus berawal seorang saksi bernama Rika Budi Ayu Anggreni selaku termohon dalam perkara perceraian yang sedang berjalan di PN Singaraja. Saat itu, saksi datang ke PN Singaraja sambil membawa foto salinan putusan perkara perdata tanggal 22 Desember 2020, serta berikut foto akta perceraian yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dukcapil) Buleleng.
Namun, PN Singaraja menyatakan tidak pernah mengeluarkan salinan putusan perkara perdata itu karena pada saat itu perkaranya sedang berjalan. Pihak PN Singaraja kemudian meminta klarifikasi pada Disdukcapil.
Pihak Disdukcapil mengatakan, dasar terbitnya akta perceraian yang dikeluarkan antara Gede Hendra Wikutama dan Rika Budi Ayu Anggreni karena diajukan oleh kuasa hukum dari Gede Hendra Wikutama yakni Eko Sasi Kirono sesuai dengan permohonan pencatatan atau penerbitan akta perceraian dari pemohonan tersangka pada tanggal 7 Januari 2021.
Selain itu, Eko mengakui menerima kuasa dari penggugat Gede Hendra Wikutama untuk gugatan perceraian kepada istrinya Rika Budi Ayu Anggreni atau selaku tergugat dan dia mendaftarkan gugatan tersebut ke PN tertanggal 17 November 2020 lalu.
Kemudian, perkara itu disidangkan di PN Singaraja dan belum sempat perkara tersebut putus untuk mempercepat putusan itu, tersangka berinisiatif sendiri memalsukan surat-surat atau dokumen itu dengan membuat atau mengetik putusan itu menggunakan laptop miliknya.
Untuk meyakinkan surat cerai itu seolah asli, Eko men-scan bagian sampul menggunakan printer scanner dan juga pada bagian tanda tangan paniteranya. Lalu, tersangka menggunakan printer scanner dan dibuat seakan-akan itu merupakan putusan asli.
"Selanjutnya tersangka stempel dengan menggunakan stempel basah dengan logo dan tulisan Pengadilan Negeri Singaraja," imbuhnya.
Berbekal surat putusan palsu itu, Eko mengajukan penerbitan akta perceraian pada Kantor Disdukcapil dan akta perceraian itu sudah diterbitkan oleh Dukcapil.
"Sehingga, menimbulkan kerugian inmaterial karena menyangkut mengenai nama baik institusi pengadilan yang dilecehkan oleh tersangka. Pasal yang dilanggar primer pasal 264 KUHP subsider pasal 263 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan," ujar Sumarjaya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaSuami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Baca SelengkapnyaPengakuan wanita berinisial ER yang harus ngojek akibat ditelantarkan suaminya yang menjabat kapolsek, direspons Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSang istri menikah siri saat suami sahnya berada dalam penjara. Setelah pria itu bebas, masalah pun muncul.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca Selengkapnya