Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Soroti Tiga Hal Strategis Dihadapi Indonesia
Pangima TNI mengatakan, saat ini Indonesia menghadapi tiga Banglistra.
Pangima TNI mengatakan, saat ini Indonesia menghadapi tiga Banglistra.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Soroti Tiga Hal Strategis Dihadapi Indonesia
Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono. Diketahui, Yudo akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023. Agus mengatakan, saat ini Indonesia tengah menghadapi tiga perkembangan lingkungan strategis (Banglistra). Salah satunya yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jadi memang Banglistra yang sekarang yang kita hadapi di Indonesia ada tiga yang pertama masalah OPM, yang kedua bencana alam, kemudian yang ketiga kita menghadapi Pemilu 2024," kata Agus kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (22/11).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini mengaku sudah merencanakan semua itu. Apalagi, ia telah memaparkan visi dan misi saat menjalani fit and proper test di DPR beberapa waktu lalu.
"Jadi menghadapi Papua harus smart power, menggunakan soft power. Kita akan kedepankan ops teritotial. Kemudian hard power-nya, karena mereka masih kombatan. Jadi tetap akan kita lawan dengan senjata," ujarnya.
"Tentunya pasukan kita yang terlatih tadi yang saya sampaikan di awal well-trained. Kemudian bencana alam kita juga sudah memodifikasi quick response. Kalau personel insya Allah, kita selalu terdepan," sambungnya.
Namun hanya saja perlengkapan yang harus ditingkatkan olehnya dan akan disiapkan per wilayah untuk dapur lapangan dan water treatment.
"Ada dapur lapangan, ada water treatment. Kemudian kita buat juga perahu-perahu dari fiber, sehingga kalau banjir perahu-perahu fiber bisa masuk ke gang-gang itu nyenggol-nyenggol pagar rumah tidak bocor," ucapnya.
"Jadi kita akan memodifikasi, sehingga tujuannya dalam rangka membantu masyarakat bisa terwujud dengan baik," tambahnya.
Kemudian, terkait Pemilu 2024 mendatang pihaknya sudah membuat sejumlah posko pengaduan di wilayah-wilayah dan kickoff tentang netralitas.
"Jadi nanti di tiap-tiap wilayah ada posko pengaduan, kalau ada TNI yang tidak netral silakan diadukan ke posko tersebut. Di situ ada no telpon-nya dan sebagainya," ungkapnya.
"Tentunya rekan-rekan sudah mengertilah koridor kita UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Di mana di situ Pasal 39 kita tidak boleh berpolitik praktis, kemudian UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, apabila TNI aktif melakukan politik praktis akan ada tindakannya pidana dan teguran dari komandannya," sambungnya.
Dia menyebut, untuk hukuman pidananya itu yakni penjara satu tahun dan dengan denda sebesar Rp12 juta sesuai Undang-Undang tersebut.
"Jadi Kita akan lakukan sesuai koridor yang ada dalam UU, itu tiga poin yang kita hadapi sekarang di Indonesia," pungkasnya.