Pasangan siri pembuang bayi bakal dinikahkan secara resmi
Merdeka.com - Pasangan nikah siri yang buang bayi di depan Puskesmas Babat Lamongan pekan lalu, diminta untuk menikah secara resmi. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKP Umar Dhami, saat ditanyai kelanjutan proses dari pasangan nikah siri tersebut
"Disarankan nikah resmi. Tapi kan nggak segampang itu dilakukan. Soalnya kan butuh ngurus persyaratan surat-suratnya toh," ujarnya melalui telepon selulernya kepada merdeka.com, Rabu (14/5).
Karena pasangan siri itu berasal dari Tangerang, kepengurusan surat-surat untuk dinikahkan resmi tentu tidak bisa dilakukan di Lamongan.
-
Bagaimana istri bercerai dari pernikahan siri? Melansir dari NU Online Jombang, Rabu (2/10) dijelaskan bahwa seorang istri bisa memutus pernikahan bila pernikahannya dilakukan secara nikah siri. Dalam hal ini, istri menuntut cerai karena sang suami tidak memberikannya nafkah atau tidak bersikap adil kepadanya. Salah satu caranya adalah dengan faskhunnikah, karena status pernikahan sirri, maka istri melakukan faskhunnikah melalui muhakam (kiai/ulama), jika tidak ada, maka istri bisa melakukan faskhunnikah sendiri.
-
Apa akibat hukum nikah siri? Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
-
Kenapa cerai nikah siri rumit? Selain berpotensi merugikan istri dan anak, kawin siri juga memiliki proses yang rumit bila masuk ke ranah perceraian.
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Siapa yang batal menikah? Ayu Ting Ting Batal Nikah Lagi: 8 Potret Dharsyl Ungkap Alasan Gagalnya Pertunangan, Tetap Bersahabat 'Kalau hubungan mereka (Ayu dan Muhammad Fardhana) memang sudah putus, nggak berlanjut,' ucap Dharsyi Akib saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
"Nah itu, nggak gampanglah untuk ngurus-ngurus surat-surat sementara mereka berasal dari Tangerang. Sekarang ya, dalam penyidikan mereka. Sejauh ini, ya mereka masih dalam proses." lanjut Dia.
Lebih lanjut, Umar Dhami mengatakan, bahwa nanti, katanya, pastilah dinikahkan secara resmi.
"Mereka ya sedang dalam proses lah. Sesuai dengan undang-undang yang menjerat mereka," tutupnya menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan siri tersebut, yaitu Faza Ilham Nugraha (22) dan Desi Damayanti (22), melakukan persalinan di Klinik 24 Lamongan dan kemudian membuang bayi mereka di depan Puskesmas Babatan. Sebelum dibuang, bayi tersebut rencananya akan diadopsi, namun pengadopsi tidak jadi mengadopsi bayi tersebut karena bayi itu menderita Hydrocephalus.
Karena ulang mereka, pasangan suami itu mendekap di Kapolres Lamongan dan di jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.
Baca SelengkapnyaPasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja kembali jadi sorotan setelah diketahui pernikahan mereka belum terdaftar di KUA. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPernikahan wanita di Bali tanpa kehadiran sang suami ini viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaMempelai wanita diungsikan untuk mengembalikan kepercayaan diri setelah menjadi korban penipuan.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mengungkap motif seorang ibu muda inisial N (20) menendang bayinya sehingga viral di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini akhirnya memberikan penjelasan mengenai status pernikahan mereka yang dianggap belum diakui secara resmi oleh negara.
Baca SelengkapnyaBunga Citra Lestari atau BCL akan melangsungkan pernikahan dengan Tiko Aryawardhana pada awal Desember mendatang di Bali.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyebut sejauh ini belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca Selengkapnya