Paulus Tannos Gugat soal Penangkapan di Singapura, Begini Respons Menteri Hukum
Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.

Buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos mengajukan gugatan di Singapura terkait penangkapannya. Paulus Tannos ditangkap pada 17 Januari 2025.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas merespons gugatan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin itu. Dia mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur dalam urusan Pengadilan Singapura.
Namun, dia memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri akan melakukan diplomasi dengan Singapura.
"KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/1).
Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Segera Selesai
Dia menegaskan, pemerintah RI, terutama Kemenkum akan memastikan proses pelengkapan dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos akan selesai sebelum 3 Maret 2025.
"Seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka menjalani ekstradisi itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan," ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai dokumen yang masih belum dilengkapi, dia mengatakan bahwa pertanyaan tersebut bersifat teknis. Dia menyatakan, pelengkapan dokumen ekstradisi Paulus Tannos akan sesegera mungkin dilengkapi.
Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1), melaporkan Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo lantas menjelaskan bahwa Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkapnya, dikutip dari Antara.