Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI
Meskipun, saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memegang paspor negara lain.
![Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/29/1738135824307-p2355.jpeg)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Meskipun, saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memegang paspor negara lain.
“Menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga memiliki status kewarganegaraan negara sahabat, namun berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk lepas kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Supratman menyebut, Paulus Tannos sempat mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, Paulus hingga kini belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.
"Karena itu, saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan," sambung Supratman.
Dia menjelaskan, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Supratman menuturkan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Proses Ekstradisi
Supratman menyampaikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK dan pihak lainnya untuk mengumpulkan dokumen terkait untuk permohonan ekstradisi Paulus Tannos.
Dia mengatakan, Kementerian Hukum optimistis pengajuan ekstradisi itu selesai sebelum tenggat waktu Maret 2025 atau 45 hari.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
KPK, lanjut dia, memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura.
"45 Hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua," ucap Setyo.
Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan dilakukan oleh lembaga anti rasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Saat ini, dia ditahan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut, KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
"Saya yakin dan percaya atas koordinasi dan kolaborasi di antara seluruh aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberatasan Korupsi, Kementerian Hukum akan memberi support apapun yang dibutuhkan untuk sesegera mungkin mengekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman.