KPK Optimis Paulus Tannos Bakal Ditahan di Indonesia
KPK menegaskan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan tersebut.

Buron kasus mega korupsi e-KTP Pulus Tannos hingga saat ini masih di adili oleh pengadilan Singapura untuk menguji kebasahan kewarganegaraannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) megaku pede Paulus Tannos akan ditahan di Indonesia setelah putusan Pengadilan Singapura.
"Saya pikir KPK positif bahwa proses profesional arrest yang dilakukan oleh otoritas hukum di Singapura itu akan disetujui oleh pengadilan Singapura," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di KPK, Jumat (31/1).
Sejalan dengan proses sidang Paulus di Singapura, KPK bersama dengan Kementerian Hukum, Kementrian Luar Negeri, dan aparat penegak hukum lain juga berupaya untuk memenuhi syarat administratif ekstradisi Paulus.
Namun demikian, KPK menegaskan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan tersebut.
"Sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta dan bila itu sudah lengkap kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura," pungkas Tessa.
Untuk diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP. Dia sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus juga sudah menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.