Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Ini Kata Ketua KPK
Soal proses penangkapan yang Palus, Setyo mengaku belum dapat berbicara banyak.
![Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Ini Kata Ketua KPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/24/1737692630559-r8a3y.jpeg)
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan buronan Paulus Tanos di Singapura. Dia meminta dukungan publik agar proses pemulangan yang bersangkutan bisa segera dilakukan.
“Ya minta doanya mudah-mudahan semuanya prosesnya lancar,” kata Setyo saat ditemui sesuai acara di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Soal proses penangkapan yang Palus, Setyo mengaku belum dapat berbicara banyak. Dia menyampaikan hal itu dilakukan pihak otoritas setempat yang ditindaklanjuti oleh KPK.
“Kalau itu kan dari sana (Singapura) yang akan menindaklanjutin. Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar, kita tunggu lagi,” jelas Setyo.
Setyo menambahkan, dirinya belum terinformasi detil soal lokasi penangkapan Paulus dan dalam situasi apa yang bersangkutan ditangkap.
“Belum terverifikasi secara spesifik,” singkat dia.
Meski belum bisa memberikan informasi secara rigit, namun Setyo memastikan akan melakukan langkah cepat untuk mengadili yang bersangkutan.
“Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya Kita tunggu,” dia menandasi.
Paulus Tannos ditangkap di Singapura
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tanos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.
“Secepatnya,” tegas Fitroh.
Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.