Perjalanan Panjang Buron Paulus Tannos: Sempat Kabur ke Thailand, Ditangkap di Singapura
Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP dibawah bendera PT. Sandipala Arthaputra.
![Perjalanan Panjang Buron Paulus Tannos: Sempat Kabur ke Thailand, Ditangkap di Singapura](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/28/1738047987267-ki25t.jpeg)
Mantan penyidik senior KPK RI, Praswad Nugraha bersuara terkait dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Dia menjelaskan, secara kronologis pada tahun 2019 Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada perkara E-KTP bersama-sama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan hang lainnya.
“Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP dibawah bendera PT. Sandipala Arthaputra,” kata Praswad seperti dikutip dari keterangan diterima, Selasa (28/1).
Praswad melanjutkan, pada tahun 2022, KPK mengirimkan Red Notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini Red Notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol.
“Pada tahun 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok (Thailand), setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu yang bersangkutan sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat,” ungkap Praswad.
“Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia,” imbuhnya.
Ditangkap di Singapura
Praswad mencatat, pada 15 Februari 2022, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024.
Kemudian, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana di atur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura.
“Pengadilan Singapura menyetujui Provision Arrest atas nama Tersangka Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari pihak CPIB (KPK) Singapore melaksanakan penangkapan dan langsung di tahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia,” jelas dia.
Praswad mewanti, KPK saat ini hanya punya waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia untuk Paulus Tannos diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia.
“Ini adalah contoh nyata sinergisitas di jalan yang benar antara penegak hukum yang patut dipedomani di masa yang akan datang, kerja sama dalam menyelesaikan perkara dan mengejar buronan,” dia menandasi.