Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan Ketiga Ramadan, Lalu Lintas Menuju Puncak & Tol Cikampek Terpantau Lancar

Pekan Ketiga Ramadan, Lalu Lintas Menuju Puncak & Tol Cikampek Terpantau Lancar Pintu Tol Lengang. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bulan suci Ramadan memasuki pekan ketiga. Sampai hari ini, Sabtu (1/5) belum terlihat ada peningkatan kendaraan meninggalkan Jakarta.

Pantauan merdeka.com lewat akun Twitter resmi @PTJASAMARGA, pagi ini jalur menuju Puncak, Kabupaten Bogor masih terpantau lancar.

"07.30 WIB #Tol Jagorawi Cawang - TMII - Cibubur - Bogor - Ciawi lancar. Ciawi - Bogor - Cibubur - TMII - Cawang lancar," tulis akun Jasamarga.

Orang lain juga bertanya?

"07.30 WIB #Jalan_Layang_MBZ Cikunir - Tambun - Cikarang - Karawang lancar. Karawang - Cikarang - Tambun - Cikunir lancar."

Kondisi tol yang lengang juga terpantau di Tol Japek dari arah Cawang - Cikunir - Cikarang - Dauwuan - Cikampek, begitu juga sebaliknya.

"07.30 WIB #Tol_Janger Tomang - Karang Tengah - Tangerang - Bitung lancar. Bitung - Tangerang - Karang Tengah - Tomang lancar," tulis kembali.

Untuk di Tol Purbaleunyi dari arah Dawuan - Padalarang - Pasteur - Cileunyi juga tidak terjadi kemacetan begitu juga arah sebaliknya.

"07.30 WIB #Tol_CTC Cawang - Tomang - Pluit - Cengkareng lancar. Cengkareng - Pluit - Tomang - Cawang lancar," ujarnya.

Namun demikian, Jasamarga juga mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan.

"Patuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19, buat Kawan JM (Jasamarga) yang beraktivitas dimana pun dan kapanpun jangan lupa untuk 3M ya. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Yuk bersama-sama kita cegah penyebaran Covid-19!," tutupnya.

Pemerintah Larang Mudik

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara masa peniadaan mudik tetap berlangsung selama periode 6-17 Mei 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengetatan mudik ini dilakukan berdasarkan fakta tentang apa yang terjadi selama ini di Indonesia. Dia mengacu pada kejadian-kejadian di 2020 lalu, saat angka kasus positif Covid-19 Cenderung naik setelah adanya libur.

"Oleh karenanya kita menyatakan bahwa dari tanggal 6-17 (Mei) itu dinyatakan dilarang mudik. Tentu ada suatu pengecualian-pengecualian, yang nanti sore kami akan sampaikan lewat rilis secara lebih detil," ujar Menhub Budi Karya dalam sesi teleconference, Jumat (23/4).

Pengecualian untuk melakukan mudik atau perjalanan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam SE Nomor 13/2021 beserta poin-poin tambahannya. Berikut rinciannya:

1. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Lebaran 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-musik, seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

2. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadan dan Lebaran 2021 wajib memiliki print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan. Berikut ketentuannya:

a. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI/Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan

c Pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

d. Masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Cara Polda Metro Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran 2024
Cara Polda Metro Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran 2024

Dirlantas Polda Metro Jaya mempersiapkan beberapa langkah untuk mencegah kemacetan kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya saat arus balik.

Baca Selengkapnya
Cek Langsung ke Lapangan, Polisi Pastikan Tol Cimanggis-Cibitung Aman Buat Pemudik
Cek Langsung ke Lapangan, Polisi Pastikan Tol Cimanggis-Cibitung Aman Buat Pemudik

Tol tersebut diharapkan mengurai kemacetan di musim mudik lebaran

Baca Selengkapnya
Libur Maulid Nabi Muhammad, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Puncak
Libur Maulid Nabi Muhammad, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Puncak

"Kami akan terapkan ganjil genap dengan pos sekat di Simpang Gadog," kata Iptu Ardian.

Baca Selengkapnya
Arus Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Dialihkan Keluar GT Kalihurip
Arus Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Dialihkan Keluar GT Kalihurip

Arus lalu lintas Tol Jakarta-Cikampek keluar di KM 68 ke Gerbang Tol (GT) Kalihurip, untuk mengantisipasi lonjakan volume

Baca Selengkapnya
H-7 Lebaran, Volume Lalu Lintas Meningkat di Tol Jabotabek dan Jawa Barat
H-7 Lebaran, Volume Lalu Lintas Meningkat di Tol Jabotabek dan Jawa Barat

Volume lalu lintas transaksi di GT Cileunyi pun meningkat 15,59 persen.

Baca Selengkapnya
H+1 Idulfitri 2024, Arus Lalu Lintas Tol Jagorawi hingga Jawa Barat Meningkat
H+1 Idulfitri 2024, Arus Lalu Lintas Tol Jagorawi hingga Jawa Barat Meningkat

Lebaran 2024, Arus Lalu Lintas Tol Jagorawi hingga Jawa Barat Meningkat

Baca Selengkapnya
Mau Liburan ke Puncak, Simak Dulu Arus Lalu Lintas dan Jam One Way agar Tak Terjebak Macet
Mau Liburan ke Puncak, Simak Dulu Arus Lalu Lintas dan Jam One Way agar Tak Terjebak Macet

Kawasan Puncak menjadi destinasi favorit masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk berlibur.

Baca Selengkapnya
Jelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Jelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.

Baca Selengkapnya
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik

Listyo turut mengimbau kepada para pemudik agar tidak memaksakan diri selama berkendara ke kampung halaman

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2024, Lalu Lintas di Jakarta Lancar
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2024, Lalu Lintas di Jakarta Lancar

Hari pertama kerja usai libur lebaran, lalu lintas Jakarta terpantau lancar

Baca Selengkapnya
Pemudik Lewat Gerbang Tol Utama Keluar Jakarta Cenderung Malam Hari
Pemudik Lewat Gerbang Tol Utama Keluar Jakarta Cenderung Malam Hari

Ini berbeda jika dibandingkan dengan arus mudik 2023, di mana masyarakat banyak memilih siang hari.

Baca Selengkapnya