Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Ganti Istilah New Normal Jadi Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemerintah Ganti Istilah New Normal Jadi Adaptasi Kebiasaan Baru Menko PMK Muhadjir Effendy. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah tak akan menggunakan istilah new normal yang kerap digunakan selama pandemi virus Corona (Covid-19). Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, istilah new normal kini diganti dengan adaptasi kebiasaan baru.

"Soal new normal, setahu saya sudah dipertegas sekarang tidak gunakan new normal, sekarang istilahnya apa itu adaptasi dengan keadaan yang baru," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/7).

Dia mengakui, istilah new normal dan lockdown memang tak sesuai dengan undang-undang (UU). Muhadjir menjelaskan, jika merujuk pada UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, saat ini Indonesia seharusnya masuk dalam masa transisi rehabilitasi sosial ekonomi dan rekonstruksi sosial ekonomi.

Orang lain juga bertanya?

Namun, dia mengungkapkan, istilah itu tidak untuk menggambarkan bencana non alam, seperti pandemi Corona. Untuk itu, UU Penanggulangan Bencana akan segera direvisi.

"Atas insiatif DPR Komisi VIII, maka UU 24/2007 ini akan segera direvisi dengan seiring perkembangan yang ada ini. Terutama karena kita sudah alami bencana wabah non alam ini," ujar Muhadjir.

Menurutnya, UU yang direvisi tersebut nantinya akan menetapkan istilah yang sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga, Muhadjir meminta, pergantian istilah new normal tersebut tidak dipeributkan lagi.

"Jadi istilah new normal, lockdown itu memang enggak sesuai UU. Sehingga kita kalau gunakan harus hati2. Termasuk juga dengan adaptasi baru itu," ucapnya.

Muhadjir menjelaskan new normal adalah sebuah istilah yang dikeluarkan oleh Roger McNamee dari bukunya yang berjudul The New Normal: Great Opportunities in a Time of Great Risk. Dalam buku itu, istilah new normal tak ada kaitannya dengan Covid-19.

"Karena itu kita harus hati-hati gunakan diksi itu, tapi ya enggak dilarang namanya juga istilah. Apalagi wartawan kan punya kebebasan pakai diksi apapun itu untuk menarik pembaca," tutupnya.

Seperti diketahui, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengakui bahwa istilah new normal yang sering digunakan selama pandemi Covid-19 adalah diksi yang salah. Yuri mengatakan pemerintah menggunakan istilah adaptasi kebiasaan baru.

Hal ini lantaran penggunaan istilah new normal dianggap membingungkan masyarakat. Istilah new normal justru diartikan masyarakat kembali berkegiatan seperti biasa tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kepala Bappenas: Kota-Kota di Indonesia Itu Tak Punya Bentuk Jelas
Kepala Bappenas: Kota-Kota di Indonesia Itu Tak Punya Bentuk Jelas

Dengan kota yang amorf, pembangunan sebuah kota tidak lagi didasari masterplan, tetapi berdasarkan desakan-desakan ekonomi atau komersial.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Selengkapnya
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun

Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta
Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta

Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya