Pemprov Kaltim Sabet Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik dan Masuk Kategori Informatif
Provinsi Kaltim meraih peringkat II secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai skor yang sama.
![Pemprov Kaltim Sabet Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik dan Masuk Kategori Informatif](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/24/1737684223691-gu81wj.jpeg)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meraih prestasi membanggakan dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024. Pemprov Kaltim memperoleh nilai 98,31 dan masuk dalam kategori 'Informatif'.
Posisi ini sukses dipertahankan Pemprov Kaltim selama lima tahun berturut-turut. Dari hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Provinsi Kaltim meraih peringkat II secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai skor yang sama.
Peringkat pertama diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 98,52. Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemprov Kaltim dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam ajang tahunan ini, sebanyak 162 badan publik dinilai memenuhi kualifikasi 'Informatif', yang terdiri dari 32 kementerian, 35 perguruan tinggi negeri, 36 badan usaha milik negara.
Selain itu, ada juga delapan lembaga non-struktural, 25 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta 22 pemerintah provinsi dan 4 partai politik.
Penilaian KIP
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengonfirmasi, sebelumnya sempat terjadi kesalahan teknis perhitungan. Hasil Monev KIP 2024 Pemprov Kaltim dari 92,31 menjadi 98,31.
Hasil itu diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi Komisi Informasi Pusat Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tahun 2024.
Donny menegaskan, proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilakukan secara transparan. Sehingga, setiap pihak dapat mengakses proses dan hasil yang memungkinkan. "Serta memberikan tanggapan balik atas hasil akhir Monev KIP Tahun 2024," kata Donny, Kamis (23/1).
Dia juga memberikan apresiasi kepada badan publik yang berkomitmen mewujudkan transparansi informasi. Era keterbukaan informasi telah menjadi energi yang mampu mempercepat proses pencerdasan bangsa serta mendorong berbagai perubahan signifikan.
"Visi besar pengembangan keterbukaan informasi disebutnya adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, berkepribadian Pancasila, serta penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Donny.
Donny mengatakan, visi ini tercapai melalui pengawasan terhadap komitmen badan publik dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka. Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu juga untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.