Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.
Pemudik dari Jawa diprediksi mulai berdatangan ke Sumatera Selatan sejak H-5 Idul Fitri.
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas
Sementara angkutan barang, terkecuali yang disyaratkan, tak boleh lagi melintas.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024. Sementara puncak mudik terjadi pada 8 dan 9 April atau pada H-2 dan H-1 dan puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+3 atau 14 April.
Arinarsa memprediksi jumlah pemudik yang akan ke Sumsel diprediksi meningkat hingga tujuh persen. Tak adanya pembatasan seperti hari raya sebelumnya diyakini menjadi faktor peningkatan tersebut.
Dari data arus mudik lebaran 2023, Dishub Sumsel mencatat ada 375.913 kendaraan yang masuk ke provinsi itu. Untuk pemudik yang datang dari jalan tol Trans Sumatera ruas Lampung-Palembang tercatat mencapai 159.609 kendaraan dan untuk ruas Indralaya-Prabumulih mencapai 181.043.
Sedangkan untuk kendaraan yang melintas melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) tercatat ada 4.716 kendaraan. Kemudian non tol 29.018 kendaraan dan bus yang masuk terminal 1.526 kendaraan.
Sementara pergerakan pemudik menggunakan transportasi umum pada 2023 melalui Bandara SMB II Palembang tercatat mencapai 98.761 orang. Kenaikannya mencapai 34 persen.
Untuk pemudik dari Pelabuhan TAA mencapai 19.796 orang atau naik 41 persen dan untuk pemudik di stasiun kereta api mencapai 15.302 orang atau naik 15 persen.
"Secara umum kenaikan pemudik tahun ini tujuh persen yang dimulai H-5 lebaran," ungkap Kadishub Sumsel Arinarsa, Jumat (29/3).
Guna mengantisipasi kemacetan saat arus mudik maupun arus balik lebaran, Pemprov Sumsel mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan tertentu yang boleh melintas. Sejumlah angkutan barang dilarang melintas guna mengurangi kemacetan.
Pembatasan operasional mobil barang meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) dan hasil tambang serta bahan bangunan seperti besi semen dan kayu.
"Kendaraan yang dikecualikan dilarang meliputi kendaraan bahan pokok, BBM dan BBG, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan dan pakan ternak serta pupuk," kata Arinarsa.