Penangguhan belum diputus, ortu tersangka SMA 3 datangi KPAI
Merdeka.com - Polres Jakarta Selatan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan orang tua lima murid SMA 3 yang menjadi tersangka kasus kematian Ac dan Padian. Tak menyerah, para wali murid yang diwakili pengacaranya, Frans Paulus, lantas mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak (PA).
"Kami mau minta surat rekomendasi dari KPAI dan Komnas PA untuk keperluan penangguhan penahanan ini," kata Frans kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (7/7).
Frans mengatakan pihaknya tak bisa menunggu lebih lama terkait keputusan penangguhan penahanan. Dari hasil pertemuannya dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Siregar, pihaknya diminta untuk bersabar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
Tak terima digantung, Frans mengancam akan membawa permasalahan ini ke Mabes Polri bersama KPAI.
"Untuk membicarakan kelanjutan proses pengajuan penangguhan penahanan ini. Kami tidak bisa menunggu lama-lama karena kasihan anak-anak itu kalau tidak segera dibebaskan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Arfiand Caesar Al Irhami (16) merupakan korban meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pencinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Arfiand merupakan siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta yang diduga tewas dianiaya oleh seniornya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca Selengkapnya