Pengacara Rizieq Soal Diminta Hormati Hakim: Saya Rasa Komisi Yudisial Salah Alamat
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Syihab (MRS) agar lebih menghormati Majelis Hakim serta menjaga tata tertib persidangan. Hal ini disampaikan terkait kegaduhan yang terjadi pada sidang dengan terdakwa MRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, apa yang disampaikan oleh Komisi Yudisial tersebut adalah salah alamat.
"Kalau itu saya rasa salah alamat ya, kenapa? Karena Komisi Yudisial itu mengurusi masalah hakim, kode etik hakim, itu jelas," katanya di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3).
-
Apa yang dibahas Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? “Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,“ tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Rajif? Rajif juga termasuk dalam prajurit TNI KC atau TNI Komponen Cadangan. Ia bertugas bersama dengan Rizky Irmansyah yang terlebih dulu viral beberapa waktu lalu.
-
Kenapa Zulkifli Hasan melakukan sidak? Harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) relatif stabil. Bahkan, harga daging ayam mengalami penurunan. Hal tersebut terpantau dari hasil peninjauan harga-harga bahan pokok oleh Mendag Zulhas di Pasar Seketeng, Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/7).
-
Apa yang dikritik dari Kartika dan Habib? Kartika dan Habib Usman langsung mendapat kritik pedas dari netizen yang menyatakan mereka terlalu banyak mengeluarkan komentar tidak pantas saat sedang beribadah.
-
Kenapa Azizah Salsha dihujat? 4 Hujatan tersebut bermula saat dirinya membagikan foto saat bersama dikta. Netizen banyak mencibirnya karena seolah enggan membagikan foto dengan suaminya.
-
Siapa Zainul Arifin? Berkiprah di lingkup organisasi sejak usia muda, KH Zainul Arifin dinilai sebagai sosok pejuang sekaligus tokoh organisasi di Indonesia.
Sehingga apa yang dipermasalahkan tersebut, papar Aziz, bukan merupakan tugas dari KY.
"Jadi ketika ada hal-hal yang memang mempermasalahkan soal terdakwa, penasihat hukum. Bukan tugas domain dari, kita suruh jadi hakim? kan bukan kan ya," paparnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Syihab (MRS) agar lebih menghormati Majelis Hakim serta menjaga tata tertib persidangan.
"Hal itu harus dilakukan setiap menjalani proses persidangan," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, di Jakarta, Kamis (25/3). Dikutip Antara.
Hal itu disampaikan KY terkait kegaduhan yang terjadi pada sidang dengan terdakwa MRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya bagi tim penasihat MRS, KY juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mewujudkan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya.
Selain itu KY juga meminta semua pihak terkait yang meliputi organisasi advokat, kejaksaan, rumah tahanan, kepolisian dan pimpinan lembaga peradilan untuk secara bersama mewujudkan terlaksananya persidangan baik secara fisik maupun elektronik yang aman, tertib dan menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat, kata dia, juga diminta agar turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta menjaga martabat dan keluhuran hakim.
Khusus bagi Majelis Hakim, KY meminta agar terus mengoptimalkan peran dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020 serta terus memegang teguh kode etik dan perilaku hakim.
Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaSYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDiduga bersinggungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara yang menjerat SYL hari ini, Kamis (11/7).
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca Selengkapnya