Pengacara Sebut Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Tambahan usai Wajib Lapor
Merdeka.com - Pengacara Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan. Putri tidak ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9).
Sementara untuk waktunya, Arman menyebut kliennya melakukan wajib lapor dengan hari yang tak menentu. Meskipun diketahui, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang membuat Jusuf Kalla bingung tentang kasus Karen Agustiawan? 'Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,' kata JK.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kartika Putri mau ngeliat apa dari capres yg ngaji? Menurut Kartika Putri, seorang pemimpin yang mampu membaca kitab suci dengan indah dan memahami isinya adalah sosok pemimpin yang bijaksana, amanah, dan peduli terhadap kepentingan rakyat.
-
Knp Kartika Putri pengen denger capres ngaji? 'Jujur aku kepengin sebenarnya ngedenger capres-capres pada ngaji. Yang mana suaranya merdu, itu yang kita pilih,' kata Kartika Putri dalam video tersebut.
"Tidak ditentukan harinya," ujarnya.
Di samping itu terkait pemeriksaan, Arman tidak bisa menjelaskan materi apa yang dimaksud dalam pemeriksaan tambahan itu. Pasalnya, dia menyebut pemeriksaan itu masuk dalam ranah penyidikan.
"Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.
Alasan Putri Tak Ditahan
Sekedar informasi tindakan wajib lapor itu dilakukan, menyusul keputusan pihak kepolisian yang tidak menahan Putri. Alasannya, subyektif penyidik atas nama kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.
Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.
5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, total ada 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya