Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Sebut Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Tambahan usai Wajib Lapor

Pengacara Sebut Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Tambahan usai Wajib Lapor Ferdy Sambo Peluk Erat Istri Saat Rekonstruksi. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengacara Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan. Putri tidak ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9).

Sementara untuk waktunya, Arman menyebut kliennya melakukan wajib lapor dengan hari yang tak menentu. Meskipun diketahui, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Tidak ditentukan harinya," ujarnya.

Di samping itu terkait pemeriksaan, Arman tidak bisa menjelaskan materi apa yang dimaksud dalam pemeriksaan tambahan itu. Pasalnya, dia menyebut pemeriksaan itu masuk dalam ranah penyidikan.

"Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.

Alasan Putri Tak Ditahan

Sekedar informasi tindakan wajib lapor itu dilakukan, menyusul keputusan pihak kepolisian yang tidak menahan Putri. Alasannya, subyektif penyidik atas nama kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.

"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, total ada 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya