Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan BPN DKI Soal Nasib Sertifikat Keluarga Nirina Zubir

Penjelasan BPN DKI Soal Nasib Sertifikat Keluarga Nirina Zubir Rilis kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir. ©Kapanlagi.com/Budy Santoso

Merdeka.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DKI Jakarta menyebut, dari enam sertifikat tanah milik keluarga aktris peran Nirina Zubir. Terdapat tiga yang telah beralih nama orang sementara tiga sisanya masih atas nama tersangka Riri Kasmita dan Endrianto yang merupakan mantan pembantunya.

"Dari enam itu tiga sudah beralih nama orang dan tiga lagi atas nama asistennya sama suaminya," kata Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono saat konpers, Kamis (18/11).

Selain itu, Dwi juga menyebut dari data yang ditemukan BPN ada sebuah catatan tanggungan penjualan dari BCA maupun BRI yang nilainya Rp5 miliar, Rp1,2 miliar dan Rp1,2 miliar selama peralihan pada tahun 2016 sampai 2019.

Atas hal tersebut BPN, kata Dwi, akan mendukung upaya kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk mendalam kelompok-kelompok yang sudah menjadi catatan, karena kasus seperti ini tidak mungkin dilakukan secara sendiri.

Sedangkan untuk proses pengembalian aset, Dwi menjelaskan bahwa proses itu akan mengikuti sesuai keputusan dari pengadilan dan melalui mekanisme yang telah diatur. Terlebih, ada tiga sertifikat yang sudah berpindah nama.

"Jadi kira juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya. Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beritikad baik nanti akan didalami pak polisi," katanya.

"Di sini ada tiga nama dia gak tahu menahu itu hasil kejahatan. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," tambahnya.

Sementara untuk kelima tersangka, Riri Kasmita dan Endrianto. Kemudian dari para notaris diantaranya asal Jakarta Barat, bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan, lalu dari Tanggerang bernama Faridah telah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

"Kita masih melakukan penahanan tentang distribusinya oleh karena itulah maka penyidik menetapkan di TPPU juga. TPPU ini dimaksudkan disana untuk menjaring uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat .

Dengan menggunakan pasal TPPU, Tubagus menjelaskan bahwa penyidik akan lebih leluasa untuk menelusuri kemana uang hasil kejahatan itu ditransaksikan. Termasuk membongkar pihak-pihak lain yanv kemungkinan terlibat.

Sementara sampai saat ini, lanjut Tubagus, penyidik masih menduga bahwa uang itu digunakan oleh salah satu tersangka untuk membangun bisnis Frozen Food hingga pelesiran ke luar negeri.

Meski, Tubahus belum dapat memastikan dugaan itu, lantaran penyidik masih melakukan pendalam guna memastikan aliran dana dalam kasus yang merugikan Nirina sampai Rp17 miliar.

"Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya apakah bisnis itu terkait denhan hasil kejahatan itu yg masih didalami. Termasuk apakah ada yang digunakan untuk yang lain," katanya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten dari Cut Indramartini yang merupakan ibu dari Nirina Zubir.

Untuk dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akte tanah milik Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar.

Alhasil akibat perbuatanya, pelaku pun dipersangkakan dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegakkan Keadilan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
Tegakkan Keadilan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir

Sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).

Baca Selengkapnya
Insentif PPN Rumah Bisa Dongkrak Kinerja Penyaluran KPR BTN, Laba Diprediksi Capai Rp3,2 Trilliun
Insentif PPN Rumah Bisa Dongkrak Kinerja Penyaluran KPR BTN, Laba Diprediksi Capai Rp3,2 Trilliun

Adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) menjadi penyumbang kinerja positif BTN.

Baca Selengkapnya
Bank BTN Raup Laba Bersih Rp1,5 Triliun di Semester I-2024
Bank BTN Raup Laba Bersih Rp1,5 Triliun di Semester I-2024

Bank BTN berhasil bukukan laba bersih senilai Rp1,5 triliun pada parah pertama tahun 2024.

Baca Selengkapnya
BNI Raup Laba Bersih Rp5,33 Triliun, Tumbuh 2 Persen
BNI Raup Laba Bersih Rp5,33 Triliun, Tumbuh 2 Persen

Pertumbuhan laba bersih ditopang dengan kontribusi pengembangan pembiayaan UMKM.

Baca Selengkapnya
KPK Hibahkan Aset Rampasan Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,62 M ke BNNP Jakarta
KPK Hibahkan Aset Rampasan Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,62 M ke BNNP Jakarta

Penyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima

Baca Selengkapnya
BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

Sejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara.

Baca Selengkapnya
Disumbang AgenBRILink, Bank BRI Kumpulkan DPK Rp1.389,66 Triliun per Juni 2024
Disumbang AgenBRILink, Bank BRI Kumpulkan DPK Rp1.389,66 Triliun per Juni 2024

Agen BRILink menjadi salah satu penyokong tumbuhnya DPK Bank BRI sebanyak Rp1.389,66 triliun.

Baca Selengkapnya
Bank BNI Setor Rp77 Triliun ke Negara dalam Lima Tahun
Bank BNI Setor Rp77 Triliun ke Negara dalam Lima Tahun

Kontribusi terhadap penerimaan negara tersebut berasal dari sumbangan pajak sebesar Rp53,4 triliun dan dividen Rp23,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Nirina Zubir Berharap Hakim Dapat Mengeluarkan Putusan Terbaik Dalam Perjuangannya Melawan Mafia Tanah Hingga Babak Akhir
Nirina Zubir Berharap Hakim Dapat Mengeluarkan Putusan Terbaik Dalam Perjuangannya Melawan Mafia Tanah Hingga Babak Akhir

Perjuangan artis Nirina Zubir melawan mafia tanah akan memasuki babak akhir.

Baca Selengkapnya
Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 triliun
Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 triliun

Kinerja BRI yang sehat dan berkelanjutan tersebut juga mendapatkan pengakuan dari dunia internasional.

Baca Selengkapnya
Optimalkan Pendapatan Recovery, BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Pemasaran Digital
Optimalkan Pendapatan Recovery, BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Pemasaran Digital

BRI optimistis target pendapatan recovery dari penjualan aset bermasalah dan penyelesaian lainnya dapat tercapai.

Baca Selengkapnya
Ditopang Dana Murah, Penghimpunan Simpanan BRI Tumbuh 11,61% di Triwulan II 2024
Ditopang Dana Murah, Penghimpunan Simpanan BRI Tumbuh 11,61% di Triwulan II 2024

BRI mencatatkan akselerasi kinerja penghimpunan simpanan atau biasa disebut Dana Pihak Ketiga (DPK).

Baca Selengkapnya