Peringati Hari Lahir Ke-79 Kejaksaan RI, Jaksa Agung: Jangan Rusak Nama Baik Institusi
Kejaksaan telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
Kejaksaan RI genap berusia ke-79 pada tanggal 2 September hari ini. Dalam sambutannya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan, di hari jadinya ini Kejaksaan Agung harus mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.
"Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” ujar Burhanuddin di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (2/9).
Advocaat Generaal sendiri merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Artinya, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi juga berperan sebagai pengacara negara.
Diketahui, upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI baru pertama kali ini diselenggarakan setelah diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.
Hal itu merujuk pada riset mendalam para ahli, yang menyimpulkan bahwa setelah 15 hari proklamasi kemerdekaan, Soekarno melantik Kabinet Presidensial dengan salah satunya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama.
“Selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu,” jelas dia.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kata Burhanuddin, Kejaksaan telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
“Saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh jajaran dari pusat hingga daerah untuk terus menjaga kepercayaan publik itu. Kejaksaan harus terus berinovasi dan mengembangkan diri, bekerja dengan hati nurani, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan.
"Kita semua adalah etalase wajah Kejaksaan, untuk itu jaga diri, jaga institusi, jangan merusak nama baik institusi dengan tindakan tidak terpuji. Karena kepercayaan publik adalah indikator keberhasilan kita dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” Burhanuddin menandaskan.
Adapun selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan memiliki urgensi antara lain sebagai berikut:
Menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara;
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif;
Memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja; dan
Mewujudkan komitmen bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.