Polda Metro akan panggil anggota DPD yang ribut di sidang paripurna
Merdeka.com - Polda Metro Jaya berencana memanggil anggota DPD RI yang terlibat bentrok saat sidang paripurna, Senin (3/4) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor.
"Nanti akan dilakukan penyelidikan di dalam penyelidikan kita akan mencari klarifikasi dari pelapor, terlapor, nanti akan kita tanyakan semuanya. (Kapan?) Nanti tunggu, kan laporan juga baru kemarin sore," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (4/4).
Dalam kasus ini, kata Argo, pihaknya belum menemukan unsur pidana. Apabila ditemukan unsur tersebut, tentu akan dinaikan statusnya ke penyelidikan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Nanti seandainya dalam klarifikasi itu, kita menemukan unsur pidana, akan kita naikan ke penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI ke Polda Metro Jaya. Dua anggota DPD yang dilaporkan itu yakni Benny Rhamdani dan Jelis Julkarson Hehi. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pengeroyokan.
Afnan mengaku terpaksa melapor ke polisi karena dua rekannya di DPD itu telah melanggar etika saat berlangsungnya Paripurna DPD RI, siang tadi.
"Kasus ini kan terjadi karena di gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan," katanya usai BAP di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4).
Dalam laporannya, dia berharap agar kejadian tersebut tak terulang kembali. Dia juga berharap semua anggota DPD sopan santun dalam beretika dan menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
"Kita sangat berharap kejadian ini jangan sampai terulang lagi, ini yang terakhir dan ini yang menjadi pelajaran yang berharga bagi kita. Karena jika kekerasan di ruang yang merupakan lambang demokrasi terjadi itu nanti berbahaya bagi penegakan hukum di negara kita nah tentang kasusnya biar pengacara saya nanti yang akan menjelaskan," harapannya.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak meminta agar anggota DPD menahan mengeluarkan aspirasinya. Sebab, saat itu sidang belum dimulai.
"Kronologinya jadi begini. Jadi kan itu rapat belum dimulai kemudian ada anggota yang maju ke podium, Achmad Nawardi naik ke podium kemudian saya minta dia turun untuk rapat dapat dimulai terlebih dahulu," katanya.
Dia melanjutkan, penggunaan podium untuk menyampaikan pendapat bisa saja dilakukan, asalkan pimpinan sudah mengetuk palu tanda dibukanya sidang.
"Boleh tapi tunggu rapat dimulai dulu. Clear kan tapi tidak dia mendahului yang punya acara yang punya carakan pimpinan dewan. Nah dia mendahului saat di sana sudah saya ajak turun tiba-tiba datang saudara Benny dan saudara Jelis. Kemudian terjadilah kekerasan itu," bebernya.
Afnan mengaku dibanting oleh para terlapor. Akibatnya, kepalanya terbentur meja dan dari hasil visum ada memar di kepala bagian kanan.
"Saya dibanting waktu itu. Didorong dan dibanting sama yang terlapor," katanya.
Dalam surat laporan, Afnan melaporkan dua Senator masing-masing Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi. Dalam laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1635/IV//2017/PMJ/Ditreskrimum ini diketahui Afnan melaporkan dua rekannya dengan pasal 170 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya