Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Segera Gelar Perkara
Polisi masih mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.
Polisi masih mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong. Polda Metro Jaya yang mengambil alih kasus ini tengah berkoordinasi dengan Polda lain yang menerima laporan kasus ini.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Apa peran Gilbert di 'INIKAH RASANYA'? Ia adalah peran utama pria dalam sinetron populer “INIKAH RASANYA“ pada tahun 2005, di mana ia memerankan karakter Jason.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Gilbert menjadi terkenal? Nama Gilbert Marciano meroket ketika ia membawakan peran sebagai Jason dalam serial televisi berjudul 'INIKAH RASANYA CINTA'.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Segera Gelar Perkara
"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7).
Ade Ary mengatakan, laporan polisi (LP) akan dikumpulkan menjadi satu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sehingga nantinya penanganan perkara seluruhnya diambil alih Polda Metro Jaya.
"Itu berkasnya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya, ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.
A|de Ary kemudian membeberkan langkah penyidik ke depan, antara lain mengadakan gelar perkara.
"Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," ucap dia.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.