Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Kebut Lengkapi Berkas Ratna Sarumpaet Sesuai Petunjuk Jaksa

Polda Metro Kebut Lengkapi Berkas Ratna Sarumpaet Sesuai Petunjuk Jaksa Ratna sarumpaet periksa kesehatan. ©Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Berkas perkara tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI alias P19.

Jaksa sebut masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi penyidik Polri. Yakni, syarat formil maupun materiil.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Jumat (23/11) kemarin.

"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," ujarnya.

Polda Metro segera melengkapi kekurangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas Ratna Sarumpaet telah kembali diterima penyidik. Dan sedang dalam proses melengkapi kekurangan sesuai petunjuk Jaksa.

"Berkas ibu Ratna Sarumpaet kemarin kita menerma dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki istilahnya ada P19," kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (24/11).

"Dalam P19 itu nanti kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan kira-kira apa yang diperbaiki ada beberapa. Jadi untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka. Tersangka akan ditambah lagi pertanyaannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi," ujar Argo.

Polda Metro limpahkan berkas Ratna ke Kejati DKI, Kamis (8/11)

"Pagi ini Polda Metro Jaya ingin menyampaikan perkembangan penyidikan daripada tersangka ibu Ratna Sarumpaet. Hari ini akan diserahkan ke kejaksaan tahap pertama," kata Argo.

Dalam berkas terdapat keterangan 32 orang meliputi tersangka, saksi, saksi ahli serta 63 barang bukti.

"Perlu kita ketahui setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik. Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti," ujarnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya