Polda Metro Kebut Lengkapi Berkas Ratna Sarumpaet Sesuai Petunjuk Jaksa
Merdeka.com - Berkas perkara tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI alias P19.
Jaksa sebut masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi penyidik Polri. Yakni, syarat formil maupun materiil.
"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Jumat (23/11) kemarin.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," ujarnya.
Polda Metro segera melengkapi kekurangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas Ratna Sarumpaet telah kembali diterima penyidik. Dan sedang dalam proses melengkapi kekurangan sesuai petunjuk Jaksa.
"Berkas ibu Ratna Sarumpaet kemarin kita menerma dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki istilahnya ada P19," kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (24/11).
"Dalam P19 itu nanti kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan kira-kira apa yang diperbaiki ada beberapa. Jadi untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka. Tersangka akan ditambah lagi pertanyaannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi," ujar Argo.
Polda Metro limpahkan berkas Ratna ke Kejati DKI, Kamis (8/11)
"Pagi ini Polda Metro Jaya ingin menyampaikan perkembangan penyidikan daripada tersangka ibu Ratna Sarumpaet. Hari ini akan diserahkan ke kejaksaan tahap pertama," kata Argo.
Dalam berkas terdapat keterangan 32 orang meliputi tersangka, saksi, saksi ahli serta 63 barang bukti.
"Perlu kita ketahui setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik. Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti," ujarnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnya