Polisi akan Musnahkan Masker Hasil Sitaan yang Tidak Sesuai Standar Kesehatan
Merdeka.com - Polisi tengah berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk memproses hukum penimbun masker. Saat ini, polisi menetapkan 25 penimbun masker dan hand sanitizer sebagai tersangka.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menerangkan, pihaknya masih memeriksa orang-orang yang diduga mempermainkan harga masker. Penyidik juga menelaah masker yang sempat ditimbun apakah memenuhi standar atau tidak.
"Begini masker yang untuk kesehatan, itu harus ada rekomendasi Kemenkes tapi kalau masker untuk penangkal debu mungkin masih bisa dipakai. Makanya semua masker yang disita akan dikoordinasikan dengan Kementerian terkait apakah layak edar atau tidak," papar dia, Jumat (6/3).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Setelah semua bahan masker tercampur dengan baik, aplikasikan masker secara merata ke seluruh wajah yang telah dibersihkan sebelumnya. Pastikan untuk menghindari area sekitar mata dan bibir, karena kulit di daerah tersebut lebih sensitif terhadap bahan-bahan yang digunakan.
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
Daniel menerangkan, pihaknya bakal memilah masker hasil sitaan. Apabila dinyatakan layak edar akan dikembalikan ke pasar. Sedangkan, jika ditemukan masker-masker yang tidak memenuhi kriteria akan dimusnahkan.
"Jadi tidak bisa dipukul rata nanti diteliti oleh kawan-kawan di lapangan. Karena itu masih dilakukan pendalaman kalau memang terbukti memproduksi masker yang tidak sesuai maka melanggar undang-undang apakah perindustrian, perdagangan atau kesehatan," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca Selengkapnya