Polisi: Hadapi saja kalau ditilang, kalau kabur kena pidana baru
Merdeka.com - Kepolisian telah menangkap pelaku pengendara yang kabur akibat ditilang oleh Polantas Bripda Dimas Prianggoro saat melewati Jalur Transjakarta di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur. Saat diberhentikan petugas dan diminta surat-surat, pelaku malah tancap gas sehingga Bripda Dimas terseret sepanjang 10 meter.
Berkaca dari kejadian itu, polisi meminta masyarakat tidak kabur dan melawan petugas saat ditilang karena dapat dikenakan sanksi.
"Hadapi saja kalau ditilang, tidak usah kabur dan malah melawan petugas yang bisa menimbulkan pidana baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Balai Wartawan Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
-
Dimana kejadian polisi mengancam warga? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Bagaimana cara polisi tersebut mengancam warga? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga? 'Kau belum tahu di keluarga aku banyak yang jadi polisi ye, kau belum tahu dengan aku ye,' kata pelaku mengancam korban.
Namun, kata Argo, sebagai penegak hukum itu merupakan risiko anggota kepolisian saat bertugas. Dia juga mengimbau bagi polisi yang bertugas tetap waspada demi menjaga keselamatan.
"Risiko sebagai polisi, harus waspada dan hati-hati. Sesuai prosedur yang kita punya," imbuh Argo.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pengendara mobil yang menyeret anggota Polri, Bripda Dimas Prianggoro, saat hendak dihentikan karena menerobos jalur Transjakarta di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku yang diketahui bernama Tessa Granitsa Satari itu ditangkap Unit Resmob Polres Jaktim dan Unit Krimum Polres Jaktim, Senin (22/1) sekira pukul 21.00 WIB di Hotel Crown Taman Sari Jakarta Barat.
Pelaku merupakan warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit mobil Cadilag warna putih dengan nomor polisi B19NSC. Mobil tersebut digunakan pelaku saat kejadian.
Saat kejadian, korban Bripda Dimas Prianggoro, sedang bertugas di lampu merah jalur Transjakarta, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku kemudian menerobos jalur Transjakarta dan diberhentikan oleh korban.
"Korban meminta surat-surat kendaraan namun pelaku menarik tangan korban dan terseret oleh mobil pelaku yang mengakibatkan korban jatuh dan tangannya patah dan luka memar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (23/1).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karyoto menekankan pentingnya untuk memeriksa kembali kondisi pribadi.
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menilai pentingnya peran masyarakat dalam membasmi peredaran senjata api ilegal.
Baca Selengkapnya