Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Hadapi saja kalau ditilang, kalau kabur kena pidana baru

Polisi: Hadapi saja kalau ditilang, kalau kabur kena pidana baru Razia dengan E-Tilang. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepolisian telah menangkap pelaku pengendara yang kabur akibat ditilang oleh Polantas Bripda Dimas Prianggoro saat melewati Jalur Transjakarta di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur. Saat diberhentikan petugas dan diminta surat-surat, pelaku malah tancap gas sehingga Bripda Dimas terseret sepanjang 10 meter.

Berkaca dari kejadian itu, polisi meminta masyarakat tidak kabur dan melawan petugas saat ditilang karena dapat dikenakan sanksi.

"Hadapi saja kalau ditilang, tidak usah kabur dan malah melawan petugas yang bisa menimbulkan pidana baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Balai Wartawan Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Namun, kata Argo, sebagai penegak hukum itu merupakan risiko anggota kepolisian saat bertugas. Dia juga mengimbau bagi polisi yang bertugas tetap waspada demi menjaga keselamatan.

"Risiko sebagai polisi, harus waspada dan hati-hati. Sesuai prosedur yang kita punya," imbuh Argo.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pengendara mobil yang menyeret anggota Polri, Bripda Dimas Prianggoro, saat hendak dihentikan karena menerobos jalur Transjakarta di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku yang diketahui bernama Tessa Granitsa Satari itu ditangkap Unit Resmob Polres Jaktim dan Unit Krimum Polres Jaktim, Senin (22/1) sekira pukul 21.00 WIB di Hotel Crown Taman Sari Jakarta Barat.

Pelaku merupakan warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit mobil Cadilag warna putih dengan nomor polisi B19NSC. Mobil tersebut digunakan pelaku saat kejadian.

Saat kejadian, korban Bripda Dimas Prianggoro, sedang bertugas di lampu merah jalur Transjakarta, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku kemudian menerobos jalur Transjakarta dan diberhentikan oleh korban.

"Korban meminta surat-surat kendaraan namun pelaku menarik tangan korban dan terseret oleh mobil pelaku yang mengakibatkan korban jatuh dan tangannya patah dan luka memar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (23/1).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolda Pimpin Apel Operasi Patuh Jaya: Jangan Sampai Personel Baju Lusuh, Mobil Dinas Kotor
Kapolda Pimpin Apel Operasi Patuh Jaya: Jangan Sampai Personel Baju Lusuh, Mobil Dinas Kotor

Karyoto menekankan pentingnya untuk memeriksa kembali kondisi pribadi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak Ancaman Sanksi Kapolda Irjen Karyoto Buat Anak Buah yang Nekat Pungli
VIDEO: Galak Ancaman Sanksi Kapolda Irjen Karyoto Buat Anak Buah yang Nekat Pungli

Jika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Bintang Dua Ini Bakal Tangkap Orang Berlagak jadi Koboi Jalanan Bawa Senjata
Tegas, Jenderal Bintang Dua Ini Bakal Tangkap Orang Berlagak jadi Koboi Jalanan Bawa Senjata

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menilai pentingnya peran masyarakat dalam membasmi peredaran senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya