Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Periksa Pelapor hingga Ahli Bahasa Soal Kasus AP Hasanuddin Ancam Muhammadiyah

Polisi Periksa Pelapor hingga Ahli Bahasa Soal Kasus AP Hasanuddin Ancam Muhammadiyah Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

"Telah dilakukan penyusunan adm penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).

Penyidik mulai memanggil pelapor, saksi ahli, dan tiga saksi dari PP Muhammadiyah. Saksi ahli tersebut di antaranya ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos.

"Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses. (Dan) Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun facebook Thomas Djamaludin," katanya.

Shandi menyampaikan, Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Polda-Polda yang menerima laporan serupa. Sejumlah Polda yang sudah menerima laporan yakni Jatim, DIY dan Kaltim.

“Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4).

Nasrullah menyebut, laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Dalam laporan ini, AP Hasanuddin diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Secara terpisah, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, telah menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan terhadap kegaduhan atas komentar peneliti BRIN tersebut.

"Siap saat ini tim dari Direktorat Siber Bareskrim sedang melaksanakan lidik terkait hal tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli

Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama

Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP
Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP

Belasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya